Belum Ada Klarifikasi Kembali Dana Study Tour Operator , Oknum Staf Penmad Kemenag Lamsel Disebut Diperintahkan Pimpinan Takedown Berita
LAMPUNG SELATAN — Polemik pertanggungjawaban dana kegiatan family gathering operator madrasah se-Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Di tengah belum tuntasnya klarifikasi atas perbedaan data peserta dan bukti pengembalian dana, muncul informasi mengenai dugaan adanya oknum staf Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan yang diperintahkan atasannya untuk meminta penurunan atau takedown pemberitaan terkait persoalan tersebut.
Informasi mengenai dugaan perintah takedown itu masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait. Redaksi memandang penting untuk memperoleh penjelasan mengenai siapa yang memberikan instruksi, apa alasan di balik permintaan tersebut, serta apakah langkah itu merupakan permintaan resmi institusi atau tindakan perseorangan.
Klarifikasi Dana Belum Menjawab Seluruh Persoalan
Sebelumnya, persoalan pengembalian dana family gathering operator madrasah menjadi perhatian setelah dokumen yang diterima redaksi menunjukkan perbedaan jumlah peserta dan bukti pengembalian.
Dalam surat klarifikasi, pihak Kemenag Lampung Selatan menyebut pengembalian dana untuk 68 peserta dengan total Rp129.200.000 telah dilakukan. Namun, berdasarkan penelaahan awal redaksi terhadap dokumen yang diterima, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Di antaranya, perbedaan angka 58 peserta dan 68 peserta dalam dokumen, jumlah bukti transaksi dan tanda terima yang disebut sebanyak 62, serta adanya nama yang tampak berulang pada lampiran.
Pihak Kemenag sebelumnya memberikan penjelasan melalui sambungan telepon pada 22 Oktober 2026 bahwa 10 peserta melakukan pembayaran atau pengembalian secara langsung di kantor Kemenag. Menurut penjelasan tersebut, tanda terima pembayaran secara langsung tercantum pada halaman 13 berkas PDF yang disampaikan kepada redaksi.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih perlu dicocokkan dengan daftar peserta, nominal masing-masing pengembalian, serta bukti transaksi dan tanda terima secara keseluruhan. Perbedaan administrasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, tetapi layak dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mengapa Berita Harus Diturunkan?
Apabila benar terdapat instruksi dari atasan kepada staf Penmad untuk meminta penurunan pemberitaan, publik berhak mengetahui dasar dan tujuan instruksi tersebut.
Apakah permintaan itu didasarkan pada keberatan terhadap fakta yang diberitakan, adanya informasi yang dianggap keliru, pertimbangan hukum, atau alasan lain?
Dalam praktik jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, dan mengajukan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut menjadi ruang bagi pihak yang diberitakan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada media melakukan verifikasi.
Namun, permintaan takedown semestinya disertai alasan yang jelas dan dapat diuji. Permintaan tersebut juga tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menjelaskan substansi persoalan yang menjadi pokok pemberitaan.
Landasan Hukum dan Etika Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, dan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.
Ketentuan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban media menaati Kode Etik Jurnalistik, termasuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Karena itu, apabila Kemenag Lampung Selatan keberatan terhadap pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Sebaliknya, persoalan substansial mengenai pertanggungjawaban dana juga perlu dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Redaksi Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu klarifikasi substantif mengenai sejumlah perbedaan dalam dokumen pengembalian dana sekaligus penjelasan resmi mengenai informasi dugaan instruksi takedown tersebut.
Redaksi akan memberikan ruang kepada Kepala Kantor Kemenag Lampung Selatan, jajaran Penmad, maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan keterangan, bukti pendukung, dan hak jawab.
Redaksi menunggu dua hal: penjelasan yang transparan mengenai pertanggungjawaban dana family gathering operator madrasah dan kejelasan mengenai informasi dugaan permintaan takedown pemberitaan.
Biro Lampung Selatan


