Dana Study Tour Operator Madrasah Se-Lamsel Disorot ! 58 Entri, Klaim 68 Peserta Dikembalikan : Terdapat Dugaan Manipulasi Dan Kurangnya Jumlah Bukti Transaksi Pengembalian Dana
LAMPUNG SELATAN – Pertanggungjawaban dana kegiatan family gathering operator madrasah se-Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah dokumen klarifikasi dan lampiran pengembalian dana memperlihatkan perbedaan jumlah peserta serta nominal yang belum terjelaskan secara menyeluruh.
Kegiatan yang direncanakan sejak 2024 itu hingga kini belum terlaksana. Dalam surat klarifikasi sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan menyatakan dana untuk 68 peserta senilai Rp129.200.000 telah dikembalikan seluruhnya.
Redaksi menerima klarifikasi melalui sambungan telepon dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis, 22 Oktober 2026, terkait perbedaan data jumlah peserta dan nominal dana family gathering operator madrasah .
Dalam klarifikasi tersebut, pihak Kemenag mengonfirmasi bahwa 10 peserta yang belum tercantum dalam daftar transfer elektronik membayar secara langsung atau offline ke kantor Kemenag. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pembayaran tersebut dibuatkan tanda terima sebagaimana dokumen yang terdapat pada halaman 13 berkas PDF yang disampaikan kepada redaksi.
Dari Analisi Redaksi TerdapatPermasalahan Bukti Transfer Yang Belum Cukup Membuktikan Seluruh Pengembalian .
Klarifikasi pihak kemenag lampung selatan juga terkesan bertele-tele dan disinyalir adanya kemungkinan pemalsuan data atau penggunaan bukti yang tidak benar,Pasalnya :
1.Pada surat klarifikasi yang diterima redaksi Rabu,21 Oktober 2026 jumlah peserta pada point 4 sebanyak 58 peserta.Disisi lain pada point 10 menyatakan bahwa pengembalian dana sebanyak 68 peserta.
2.Pada surat klarifikasi yang diterima redaksi Kamis,22 Oktober 2026 jumlah bukti transaksi dan tanda terima = 62 Sementara jumlah keseluruhan peserta 68 terdapat 6 kekurangan bukti transaksi .
3.Terdapat pula nama yang tampak berulang muncul pada lampiran bukti transaksi.
Potensi persoalan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Jika ditemukan pencatatan yang tidak konsisten, bukti yang tidak lengkap, atau laporan yang tidak sesuai transaksi sebenarnya, pengelola perlu dimintai pertanggungjawaban dan melakukan koreksi.
Adanya dugaan penggelapan. Apabila pemeriksaan menemukan seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki dana milik orang lain yang semula berada dalam penguasaannya secara sah, unsur penggelapan dapat dipertimbangkan. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Adanya dugaan penipuan. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat relevan apabila terdapat bukti bahwa sejak awal seseorang menggunakan tipu muslihat, kedudukan palsu, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan bukti yang tidak benar. daftar penerima, atau bukti transaksi yang seolah-olah sengaja dipalsukan atau digunakan untuk menyajikan keadaan yang tidak benar.
Masing-masing pihak dalam perencanaan, penghimpunan, penyimpanan, pencatatan, dan pengembalian dana harus bertanggung jawab atas semua kejadian dan klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi .
Biro Lampung Selatan


