Terdapat Kejanggalan Bukti Pengembalian : Kemenag Lamsel Klaim Dana Family Gathering Rp129,2 Juta Dikembalikan, Dokumen Peserta Catat Rp109,3 Juta
LAMPUNG SELATAN— Klarifikasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan terkait kegiatan family gathering operator madrasah ke Bandung menyisakan sejumlah pertanyaan. Perbedaan angka peserta dan nominal dana dalam dokumen yang disampaikan menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Dalam surat berjudul Tanggapan Pemberitaan Media, Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Lampung Selatan, Munjahid, S.Pd.I, menjelaskan bahwa program family gathering tersebut merupakan usulan Fams Lampung Selatan pada 2024. Kegiatan itu direncanakan melibatkan operator madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut surat tersebut, terdapat 354 satuan pendidikan yang terdiri dari 75 RA, 130 MI, 106 MTs, dan MA. Namun, hingga 15 Oktober 2026, baru 58 peserta yang disebut mendaftar untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kemenag Sebut Kegiatan Terkendala Larangan
Dalam klarifikasinya, Kemenag Lampung Selatan menyebut rencana kegiatan pada 2024 terkendala edaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mengenai larangan kegiatan study tour.
Pada 2025, kegiatan kembali direncanakan, tetapi menurut penjelasan Kemenag, terkendala larangan kegiatan study tour berdasarkan peraturan gubernur Lampung.
Sementara itu, untuk 2026, Kemenag menyatakan kegiatan belum memperoleh izin karena padatnya agenda dan sulitnya mencari waktu pelaksanaan yang tepat.
Kondisi tersebut, menurut surat klarifikasi, menyebabkan kegiatan family gathering yang direncanakan belum terlaksana.
Kemenag Klaim Rp129,2 Juta Telah Dikembalikan
Poin yang menjadi perhatian dalam surat tersebut adalah pernyataan mengenai pengembalian dana peserta.
Pada poin kesepuluh, Kemenag menyatakan bahwa per 19 Oktober 2026, dana milik 68 peserta dengan total Rp129.200.000 telah dikembalikan secara utuh kepada seluruh peserta.
Pernyataan ini menjadi bagian penting dari klarifikasi Kemenag atas pemberitaan sebelumnya mengenai dana kegiatan yang belum terealisasi.
Namun, untuk memastikan pengembalian tersebut telah diterima seluruh peserta, diperlukan bukti transaksi, daftar penerima, dan rekonsiliasi jumlah dana yang dikembalikan dengan jumlah dana yang sebelumnya disetorkan.
Lampiran Daftar Peserta Catat Rp109,3 Juta
Persoalan lain muncul dalam dokumen lampiran berjudul Daftar Nama Peserta Family Gathering Operator Madrasah.
Dokumen tersebut mencatat 58 entri peserta dengan total nominal Rp109.300.000. Sebagian besar peserta tercatat menyetor Rp1.900.000, sementara satu entri mencantumkan Rp1.000.000.
Angka dalam lampiran tersebut berbeda dari pernyataan pada surat klarifikasi yang menyebut 68 peserta dengan total Rp129.200.000.
Selisihnya mencapai Rp19.900.000, dengan perbedaan jumlah sebanyak 10 peserta.
Selain itu, surat klarifikasi bertanggal 15 Oktober 2026, tetapi pada poin kesepuluh menyebut pengembalian dana per 19 Oktober 2026. Perbedaan waktu tersebut juga perlu dijelaskan, termasuk apakah surat diperbarui setelah tanggal penerbitannya atau terdapat kekeliruan pencantuman tanggal.Awak media pula menerima kedua file tersebut pada Rabu 21/10.
Perbedaan angka dan tanggal ini tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, rekonsiliasi dokumen diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai jumlah peserta, total dana yang terkumpul, dan dana yang telah dikembalikan.
Redaksi BERITA87.COM mendorong Kemenag Lampung Selatan dan panitia kegiatan untuk memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan jumlah peserta dan nominal dana dalam dokumen tersebut.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Munjahid selaku Kasi Penmad, AZ, panitia kegiatan, serta peserta yang telah menyetorkan dana.
Dokumen pengembalian, bukti transfer, dan daftar penerimaan yang telah direkonsiliasi penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.
Biro Lampung Selatan


