Monday, October 19, 2026
HomeHukum/KriminalSidang Gugatan PMH PT TSI di PN Medan Berlanjut, Hakim Minta Tergugat...

Sidang Gugatan PMH PT TSI di PN Medan Berlanjut, Hakim Minta Tergugat Hadir

Sidang Gugatan PMH PT TSI di PN Medan Berlanjut, Hakim Minta Tergugat Hadir

 

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tergugat nomor 12 hingga tergugat nomor 29 hadir dalam persidangan lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI).

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Perkara tersebut melibatkan PT TSI sebagai penggugat dengan Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar para tergugat yang disebutkan tersebut dapat hadir pada persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kehadiran para pihak menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata, sehingga majelis hakim memberikan perhatian terhadap pemenuhan panggilan persidangan oleh masing-masing pihak.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara patut dapat memiliki konsekuensi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Namun, penerapan konsekuensi tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keadaan dan proses persidangan.

Sidang lanjutan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Pada persidangan tersebut, kehadiran tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan menjadi salah satu hal yang kembali diperhatikan dalam proses pemeriksaan perkara.

Sementara itu, substansi gugatan PMH yang diajukan PT TSI masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses persidangan. Dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak belum dapat dinilai sebagai fakta hukum sebelum memperoleh penilaian dari majelis hakim.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan perkara tersebut hingga majelis hakim nantinya memberikan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (Endan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe