PPK Rehab KUA Rajabasa Klarifikasi Keterlambatan Proyek : Awak Media Minta Dokumen Pemberian Waktu Penyedia Selesaikan Proyek, Denda KeterlambatanĀ
LAMPUNG SELATAN ā BERITA87.COM
Pengerjaan proyek rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan menyusul dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari waktu yang telah ditentukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KUA Rajabasa menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, kesempatan tersebut disertai kewajiban pembayaran denda apabila terjadi keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
ā Saya sebagai PPK memberikan kesempatan kepada penyedia dan wajib membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak. Ini laporan akan saya teruskan ke tim kami,ā demikian keterangan PPK saat memberikan tanggapan terkait keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Ketika dimintai penjelasan maksud dari 1/1000 Ppk tidak meberikan jawaban .
Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan keterlambatan pekerjaan menjadi perhatian pihak PPK. Laporan mengenai kondisi proyek juga akan diteruskan kepada tim terkait untuk ditindaklanjuti.
Denda Keterlambatan Menjadi Konsekuensi
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan yang berlaku.
Denda keterlambatan sebesar 1/1000 merupakan salah satu ketentuan yang lazim diterapkan dalam kontrak pengadaan pemerintah. Namun, dasar pengenaan, nilai yang digunakan sebagai perhitungan, serta jangka waktu pengenaan denda harus mengacu pada dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penerapan denda terhadap penyedia proyek rehabilitasi KUA Rajabasa perlu dipastikan berdasarkan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Selain persoalan denda, penyelesaian pekerjaan juga perlu memperhatikan kualitas hasil rehabilitasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Publik Menunggu Penyelesaian Proyek
Masyarakat berharap kesempatan yang diberikan kepada penyedia jasa dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
PPK dan tim terkait juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap progres pekerjaan serta memastikan setiap kewajiban penyedia dilaksanakan sesuai kontrak.
Apabila keterlambatan telah melewati batas waktu pelaksanaan, penerapan sanksi administratif maupun konsekuensi kontraktual lainnya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi BERITA87.COM akan terus memantau perkembangan pengerjaan rehabilitasi KUA Kecamatan Rajabasa, termasuk tindak lanjut laporan kepada tim PPK, penerapan denda keterlambatan, dan kepastian penyelesaian proyek.
Biro Lampung Selatan


