Monday, July 20, 2026
HomeNasionalDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

 

Panglima besar Laskar pemuda Melayu Kalimantan Barat Adhy Black : Negara Hukum Tidak Hanya Berdiri di Atas Pasal, Tetapi Juga Etika, Adab, dan Tanggung Jawab Moral

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait polemik yang berkembang di media sosial atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Juli 2026.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu menilai bahwa penggunaan diksi yang bernuansa penghinaan terhadap seorang pejabat publik, kemudian disusul dengan pernyataan yang pada pokoknya berbunyi, “Kalau saya tidak mau minta maaf, mau apa?”, merupakan rangkaian sikap yang patut menjadi perhatian publik, khususnya dari perspektif etika profesi, budaya hukum, dan tanggung jawab moral sebagai seorang penasihat hukum.

 

“Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut bukan legitimasi untuk mencaci maki, merendahkan, atau menghilangkan penghormatan terhadap martabat sesama anak bangsa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Adhy Black. Sabtu (18/7).

 

Menurut Adhy Black, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi negara hukum Indonesia juga berlandaskan Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dari etika, kepatutan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu berpandangan bahwa apabila terdapat anggapan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada jabatan sehingga bukan merupakan persoalan pidana, maka penilaian tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak. Dalam negara hukum, ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina), yang penilaiannya tidak hanya didasarkan pada pengakuan seseorang, tetapi juga dapat dianalisis dari rangkaian ucapan, pilihan kata, konteks penyampaian, serta akibat yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi sasaran pernyataan tersebut.

 

“Seseorang tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa ucapannya bukan penghinaan hanya karena menurut versinya ditujukan kepada jabatan. Dalam ilmu hukum, niat dan tujuan suatu perbuatan dinilai secara menyeluruh melalui konteks, pilihan kata, dan dampak yang ditimbulkan. Penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan penilaian sepihak oleh pihak yang mengucapkannya,” ujar Adhy Black.

 

Ia menambahkan bahwa seorang penasihat hukum semestinya menjadi teladan dalam membangun budaya hukum yang beradab.

 

“Sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab. Jangan seolah-olah hanya dirinya yang memahami hukum. Profesi advokat atau penasihat hukum bukan hanya dituntut memahami pasal-pasal, tetapi juga memahami kepatutan, etika, tanggung jawab moral, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” tegasnya.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu juga berpandangan bahwa polemik ini tidak perlu dikembangkan ke arah isu agama, suku, ras, budaya, maupun adat istiadat apabila substansi persoalannya adalah etika komunikasi publik. Yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kesantunan dalam kehidupan berbangsa.

 

Atas dasar itu, DPP Laskar Pemuda Melayu mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk mencabut pernyataan yang bernuansa penghinaan, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan budaya bangsa Indonesia.

 

“Negara hukum tidak hanya ditegakkan dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan integritas, etika, dan adab. Hukum tanpa moral akan kehilangan keadilan, sedangkan kebebasan tanpa tanggung jawab akan kehilangan makna. Kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik harus disampaikan dengan argumentasi, bukan dengan penghinaan,” pungkas Adhy Black.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati perbedaan pendapat, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada mekanisme yang berlaku sesuai prinsip negara hukum, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dani Kalbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe