Tuesday, July 7, 2026
HomeNasional"Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan...

“Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan Juta BPK.”

“Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan Juta BPK.”

 

“PESISIR BARAT – apdet 87 com id[07/07/2026]” – Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, Tanggal 22 Mei 2026 ditemukan indikasi penyimpangan serius pada sejumlah proyek belanja modal infrastruktur yang diduga merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

 

Sugeng Purnomo, selaku Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait temuan BPK yang secara nyata menunjukkan lemahnya pengawasan di instansi tersebut.

 

Temuan BPK menyoroti pola berulang yang diduga terjadi pada proyek belanja modal, yakni kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, hingga kegagalan mengenakan denda keterlambatan kepada pihak penyedia (kontraktor).

 

Berikut adalah poin-poin yang menuntut pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR:

 

BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar “Rp9x.xxx.261,25” terkait pekerjaan oleh CV RK, serta potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar “Rp10x.xxx.648,80”. Mengapa instansi tidak bertindak tegas sejak awal?

 

“Proyek “Bermasalah” di Sektor Jalan dan Irigasi:” Terdapat delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dengan total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai “Rp1xx.xxx.026,48”.

 

“Kelebihan Pembayaran Massal:” Sebanyak empat perusahaan (CV DAG, CV SP, CV RF, dan CV SAH) tercatat menerima kelebihan pembayaran dengan total “Rp1xx.xxx.284,86”.

 

“Ketidakjelasan Pengawasan pada CV SB dan CV PS:” Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar “Rp1xx.xxx.980,61” yang melibatkan CV SB dan CV PS.

 

“Kami mempertanyakan, apakah Kepala Dinas PUPR selaku penanggung jawab kegiatan telah melakukan evaluasi internal atau justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan uang rakyat ini terus berlanjut?” tegas Sugeng Purnomo.

 

BPK RI telah merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih cermat dalam pengendalian kontrak dan memberikan penilaian kinerja (blacklist/evaluasi) terhadap konsultan pengawas serta kontraktor nakal.

 

Publik menunggu bukti nyata berupa Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada bidang terkait dan bukti setoran pengembalian kerugian ke Kasda. Jika hingga batas waktu yang ditentukan (24 Juli 2025) instruksi ini tidak dijalankan, maka integritas kepemimpinan di Dinas PUPR Pesisir Barat layak dipertanyakan oleh masyarakat luas.

 

“Kami tidak akan berhenti pada rilis berita ini. Jika tidak ada niat baik dari Dinas PUPR untuk memulihkan kerugian negara ini, kami siap membawa data-data temuan BPK ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi,” tutup Sugeng.

 

“Catatan:” Laporan ini merujuk pada data LHP BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, dan apabila telah benar dan telah selesai ditindaklanjuti lanjuti berikan penjelasan ke Publik.

 

Gatot

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe