*Orang tua, Wali murid SMP Negeri 02 Boja keberatan dan resah dengan Dugaan penarikan sumbangan yang dilakukan sekolah Anggota Komnas LP.K-P-K Gercep*
Kendal, Update 87.com || Penerimaan raport semester genap, dan sekaligus kenaikan kelas dan kelulusan sekolah menengah Pertama sebenarnya menjadi momentum kebahagiaan orang tua wali murid dan keluarganya.
Namun yang terjadi suka di ikuti dengan duka dan keprihatinan yang cukup mendalam, yaitu dugaan penarikan sumbangan / iuran dari sekolah yang mengatasnamakan komite sekolah, namun diduga kuat jumlahnya ditentukan dan diduga pula sifatnya mengikat
*Permendikbud tentang pungutan sumbangan sekolah Negeri*
Aturan utama yang melarang sekolah negeri memungut sumbangan biaya pendidikan adalah *Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan* serta diperkuat dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
Aturan tersebut membedah perbedaan antara pungutan dan sumbangan, *Pungutan* , bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya, sekolah negeri *Dilarang Keras* menarik pungutan untuk biaya satuan Pendidikan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
*Sumbangan*
Bersifat sukarela dan tidak mengikat ( jumlah serta waktu tidak di tentukan) dan sekolah negeri diperbolehkan menarik sumbangan murni sukarela dan tidak mengikat serta tidak di tentukan batas minimal dan jangka waktunya dan di gunakan untuk membiayai menutup kekurangan biaya satuan Pendidikan, *Ombudsman RI*
Terkait dengan penggalangan Dana di lingkungan sekolah, hal ini diatur secara ketat oleh *Permendikbud nomor. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah* Komite sekolah dapat menggalang Dana berupa sumbangan atau bantuan, tetapi tidak boleh mebebani siswa yang tidak mampu secara ekonomi dan menyatakan berkeberatan.
*keluhan dan keresahan orang tua wali murid*
Dalam penerimaan raport kenaikan kelas, banyak orang tua wali murid yang gembira karena putra putrinya naik kelas, namun di balik kebahagiaan itu terucap kata kata, uang dan uang lagi.
“*Saya sangat gembira anak saya naik kelas, namun saya untuk mengambil raport ini harus cari pinjaman untuk membayar iuran sekolah yang totalnya berkisar antara Rp.750.000,- yang di angsur 2 kali semester satu dan harus lunas di semester dua, ini saya sangat keberatan sekali*” Ujar ibu E kepada awak media
“*iuran ataupun sumbangan ini tetap harus di bayar, sebab saat rapat di sampaikan sumbangan itu untuk beli computer, dan kalau tidak nau nyumbang anaknya suruh bawa computer sendiri dan di ajar sendiri, kata kata ini terucap saat rapat dengan komite sekolah, saya selaku orang tua mau tidak mau tetap harus membayar walaupun harus hutang hutang buktinya dalam undangan penerimaan raport sambil disisipi Whatsapp yang mengatakan jangan lupa kalau masih ada kekurangan dengan komite*” Jelas ibu E
“*selain itu di setiap bulannya masih banyak iuran iuran dan ada aja kegiatannya*” Pungkas ibu E sembari berpesan jangan sebutkan nama saya lho pak wartawan takutnya anak saya bantu di kucilkan.
*Konfirmasi ke SMP 02 Boja*
Pada saat penerimaan raport semester genap atau kenaikan kelas hari sabtu 20 Juni 2026 pewarta akan konfirmasi kesekolah namun dari security mengatakan kepala sekolah lagi nungguin ujian UT,
“*kepala sekolah masih menungguin ujian UT dan jumlah siswa-siswi jelas 1 dan 2 sekitar 500an siswa*” Ungkap security SMP negeri 02 Boja kendal, kemudian pewarta menyampaikan, tolong sampaikan ke kepala sekolah tentang kedatangan kami di sekolah ini
Selanjutnya kunjungan ke dua dan ke tiga juga tidak ketemu akhirnya lewat Kaperwil Media Update 87 Jawa Tengah bersurat untuk klarifikasi terkait sumbangan yang di lakukan di SMP negeri 02 Boja kabupaten kendal.
Sampai berita ini diterbitkan surat yang di di Terima security pada 25/06/2026 untuk kepala SMP negeri 02 Boja belum ada balasan atau pun menghubungi pewarta
*Tanggapan Anggota Komnas LP.K-P-K RI*
Tanggapan LSM LP.K-P-K ( lembaga pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) mengatakan “*kami dari Lembaga akan terus mengawal kasus ini dan akan bersurat ke Dinas dan Instansi terkait*,” Ucap Laksono dari Komnas LP.K-P-K
“*dan kami juga akan membentuk team investigasi untuk memantau Penerima siswa Baru terkait sumbangan dan/atau iuran agar tidak terjadi keresahan, ini kami lakukan sebagai lembaga Control sosial masyarakat sesuai dengan UU no.17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan dan selain itu fungsi secara spesifik LSM juga secara umum di akui berperan sebagai kekuatan penyeimbang ( check and balance ) untuk mengawasi kebijakan Pemerintah dan memastikan akuntabelitas pelayanan Publik masalah yang terjadi di SMP negeri 02 Boja sudah sangat meresahkan dan saya yakin masih banyak terjadi pada sekolah sekolah lain*,” Jelasnya ke.awak media
Pewarta sangat menyayangkan kejadian ini terus terjadi, dengan alibi alibi yang terus di bangun seolah-olah sumbang dan/atau iuran ini di buat sedemikian rupa, dan kejadian yang terjadi di SMP negeri 02 merupakan sebagian kecil dan kami yakini masih banyak terjadi di sekolah sekolah lain khususnya di wilayah Kendal dan umumnya di Jawa Tengah, *kami mengajak ke seluruh elemen masyarakat apabila terjadi kejadian serupa untuk bisa menyampaikan ke media Jami agar dapat.segera di tindak lanjuti
( Red jateng)


