Sunday, July 5, 2026
HomeNasionalDiduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, saat PHO*

Diduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, saat PHO*

*Diduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, saat PHO*

 

Semarang, Update 87.com || Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah di era saat ini mengisyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari seluruh elemen masyarakat agar mengontrol nya secara langsung di era keterbukaan ini.

 

Bagaimana tidak Reformasi dan desentralisasi di buat untuk mengurangi terjadinya tindak korupsi, kolusi dan Nepotisme ( KKN) di segala unsur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Terkait dengan tujuan tersebut diatas salah satu peraturan yang di harapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan KKN adalah dengan memasang papan nama proyek oleh pelaksana proyek dan *di pasang saat proyek dimulai bukan saat pemeriksaan berkahirnya / selesainya proyek, dengan tujuan transparansi anggaran, masyarakat dapat kontrol secara langsung*.

 

Transparansi anggaran sudah menjadi kewajiban dan keharusan di laksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya di mulai sejak awal di mulai proyek sampai akhir pelaksanaan proyek, jadi *tidak ujug – ujug / tiba tiba pada saat PHO oleh dinas terkait*

 

*UU yang mengatur pemasangan Papan proyek*

 

Undang undang yang mengatur tentang transparansi keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur adalah *UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , selain itu seperti peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa dan pemerintah* , selain itu peraturan mentri pekerjaan umum nomor.29/PRT/M/2014 tentang pedoman Persyaratan Teknis pembangunan gedung dan peraturan mentri PU nomor. 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase perkotaan

 

*Proyek Siluman*

 

Di kota semarang khususnya diduga banyak proyek proyek siluman, proyek yang mengesampingkan papan proyek yang merupakan bentuk transparansi yang harus di lakukan oleh instansi ataupun pelaksana proyek tujuannya agar anggaran dapat terbuka secara transparan dapat di ketahui dan di kontrol oleh masyarakat pada proses pembangunan proyek.

 

Sedangkan di kota semarang banyak terjadi proyek yang diduga tanpa papan informasi publik/ papan proyek atau kerennya di katakan proyek siluman,

 

Banyak contoh proyek yang tanpa papan informasi publik, seperti pembangunan saluran di Jl. Jatikalangan cangkiran mijen semarang, pewarta sudah mengingatkan saat di mulainya proyek di mulai untuk memasang papan proyek.

 

Namun pemasangan papan proyek di lakukan oleh pelaksana proyek saat PHO yang di lakukan oleh Dinas PU dan instasi terkait lainnya, itupun saat pemasangan papan proyek tidak lengkap isinya, seperti volume proyek tidak ada dalam papan proyek tersebut, boleh dikatakan proyek siluman.

 

“*untuk apa ambil gambar, ini pak*,” Unkap ibu Kirana Ka.UPTD PU kota semarang pewarta katakan untuk pemberitaan terkait proyek ini karena Khan menggunakan uang APBD Kota Semarang yang di harapkan masyarakat dapat mengetahui dan bisa ikut kontrol langsung namun yang terjadi pemasangan papan proyek di lakukan saat ibu melakukan pemeriksaan, karena diduga bahan materinya tidak sesuai dengan spek.

 

“*Ini proyek anggaran nya kecil kok pak, dan mohon di beritakan yang baik juga di katakan baik sehingga berimbang beritanya*,” Pungkas ibu Kirana kepada awak media

 

*Tanggapan LSM LP.K-P-K Komda Jateng*

 

LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Jawa Tengah Bung Anam mengatakan,

“*Proyek yang tidak memasang papan proyek atau papan informasi publik, merupakan bentuk pelanggaran dan di duga proyek siluman, dan ini harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku*,” Ungkap Anam ketua Komda LP.K-P-K Komda jateng.

 

“*Saya akan segera bersurat ke Dinas terkait, tentang proyek proyek yang tidak memasang atau memasang papan proyek setelah proyek selesai/ pemeriksaan, karena ini sudah bertentangan dengan KIP atau transparansi publik*,” Ucap Anam ke awak media

 

Proyek proyek yang diduga tanpa papan proyek atau papan informasi publik di kota semarang sangat banyak dan diduga Dinas terkait ada faktor pembiaran, seolah masyarakat tidak boleh ikut kontrol pelaksana proyek sehingga proyek di duga asal jadi dan diduga pula tidak sesuai dengan spek dalam pengerjaan proyek nya

 

( Red – jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe