Wednesday, August 26, 2026
HomeHukum/KriminalPolisi Cek Empat Titik di Tuntungan, Tak Temukan Praktik Judi Tembak Ikan

Polisi Cek Empat Titik di Tuntungan, Tak Temukan Praktik Judi Tembak Ikan

Polisi Cek Empat Titik di Tuntungan, Tak Temukan Praktik Judi Tembak Ikan

 

Medan – Dugaan kembali beroperasinya mesin judi ketangkasan tembak ikan di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan mendapat klarifikasi dari kepolisian.

Sehari setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perjudian di empat lokasi, Polsek Medan Tuntungan turun langsung melakukan pengecekan pada Rabu (26/8/2026).

Hasilnya, personel kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan di lokasi-lokasi yang diperiksa.

Pengecekan dipimpin langsung Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ropii, S.H., M.H., Kanit Intel Misaria Barus, S.H., Kanit Lantas Ipda Ivan Nazaret Manurung selaku Pawas, serta personel Polsek Medan Tuntungan.

Tim pertama mendatangi Warung Kopi Pulungan di kawasan Perumnas Simalingkar Tuntungan sekitar pukul 11.10 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan rangka meja yang menyerupai meja permainan tembak ikan. Namun, polisi tidak menemukan mesin maupun aktivitas perjudian.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak menyediakan tempat atau fasilitas bagi pihak yang hendak menjalankan praktik perjudian.

Pengecekan dilanjutkan ke warung kopi di kawasan Simpang Selayang, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Medan Tuntungan. Di lokasi ini, polisi juga tidak menemukan aktivitas perjudian mesin ketangkasan tembak ikan.

Sekitar pukul 11.40 WIB, pemeriksaan berlanjut ke warung kopi di sebelah loket bus BTN. Hasilnya kembali sama. Tidak ditemukan mesin maupun praktik perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan di warung milik Yusuf yang berada di Jl. Bunga Mayang 1 Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi juga tidak menemukan adanya praktik perjudian mesin ketangkasan tembak ikan.

Kapolsek Medan Tuntungan melalui kegiatan tersebut mengingatkan para pemilik maupun pengelola usaha agar tidak memberikan fasilitas tempat bagi pihak yang ingin membuka atau menjalankan praktik perjudian.

Pengecekan terhadap sejumlah lokasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi mengenai dugaan keberadaan perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, seluruh personel kembali ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk melakukan konsolidasi.

Sebelumnya, sebuah pemberitaan yang terbit pada 25 Agustus 2026 menyebut adanya dugaan aktivitas mesin judi tembak ikan di empat titik wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, yakni kawasan Loket Bus BTN, Laucih, Perumnas Simalingkar dan depan SPBU Simpang Selayang.

Namun, berdasarkan pengecekan kepolisian pada 26 Agustus 2026, tidak ditemukan aktivitas perjudian di empat lokasi tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan.

Kepolisian pun mengingatkan pemilik tempat usaha untuk tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian serta akan melakukan langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. (Endan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe