Sunday, June 21, 2026
HomeHukum/KriminalKuasa Hukum Desak Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Pengeroyokan Mad Isa Naik Penyidikan...

Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Pengeroyokan Mad Isa Naik Penyidikan dan Diharapkan Segera Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Pengeroyokan Mad Isa Naik Penyidikan dan Diharapkan Segera Tetapkan Tersangka

 

Lampung Selatan, 20 Juni 2026 – Kuasa hukum Mad Isa (47) mendesak adanya kepastian hukum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang dilaporkan sejak 17 Januari 2026. Setelah menunggu selama hampir lima bulan, perkara tersebut akhirnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Kuasa hukum korban, Arya Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, pihaknya berharap proses hukum dapat segera berlanjut dengan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

“Alhamdulillah, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Arya Setiawan, S.H.

 

Menurut Arya, seluruh alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara telah diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas kronologi kejadian dan identitas para terduga pelaku, hasil Visum et Repertum yang mengonfirmasi adanya luka akibat kekerasan fisik, serta dokumentasi medis dari rumah sakit saat korban menjalani perawatan.

 

“Bukti-bukti yang telah diserahkan sudah lebih dari cukup untuk mengungkap perkara ini. Kami berharap pihak Kepolisian Sektor Katibung, khususnya Polres Lampung Selatan, dapat segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi,” tegasnya.

 

Arya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Menurut penilaian pihaknya, alat bukti yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepada penyidik telah lebih dari cukup untuk membuat terang tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa korban telah cukup lama menunggu keadilan. Oleh karena itu, mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Selain itu, kuasa hukum meminta penyidik untuk terus memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara akuntabel sehingga korban dan keluarga dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi korban. Jika diperlukan, kami juga akan menempuh mekanisme pengawasan internal yang tersedia untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan,” tutup Arya.

 

Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

 

YUSRON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe