Satreskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Dugaan Kasus Penggelapan Roda Empat Dan Roda Dua, Satu Wanita Diamankan Polisi
Pesisir Barat – Satreskrim Polres Pesisir Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan Roda Empat (R4) dan Roda dua (R2). Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang terduga TSK wanita berinisial N pada hari Jum’at 12 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H. saat di wawancarai wartawan 87 audit com membenarkan keberhasilan jajarannya ” Kami dari Satreskrim Polres Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan Penggelapan, dimana pelakunya seorang wanita. Untuk tindak pidana tersebut sudah sering kali dilakukan TSK, untuk korban ada 11 orang dan yang sudah melapor saat ini sudah ada 2 orang. Modus Pelaku yang digunakan dengan cara merental dan menggadaikan nya kembali ke orang lain, uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya foya” ujar Kasat Reskrim Meidy.
” Barang bukti yang sudah Kami amankan ada 7 unit Mobil (R4) terdiri dari 2 unit mobil Sigra, 2 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Innova, 1 Terios kemudian 2 unit sepeda Motor (R2). Untuk pelaku sendiri sedang diperiksa di unit Satreskrim Polres Pesisir untuk mendalami apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dan bekerja sama dengan TSK” kata kasat Reskrim Iptu Medy Hariyanto.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Iptu Medy Hariyanto.
Pelaku Sendiri disangka kan dengan pasal 486 undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
red : Gatot


