Monday, June 1, 2026
HomeTNI/PolriGabungan Personil Polri Gelar Operasi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Semarang Barat, 13...

Gabungan Personil Polri Gelar Operasi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Semarang Barat, 13 Sepeda Motor Diamankan

Semarang, Berita87.com || – Guna menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah kegiatan balap liar maupun tawuran, Polsek Semarang Barat bersama unsur kekuatan lain di wilayah Polrestabes Semarang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) antisipasi 3C pada dini hari Minggu (31/5/2026). Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K, S.I.K, dan berfokus pada titik-titik rawan yang kerap menjadi lokasi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan pengawasan dan penertiban berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 04.20 WIB yang berpusat di tiga jalur utama, meliputi Jalan Madukoro, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Suratmo Raya, Kecamatan Semarang Barat. Dalam pelaksanaannya, petugas mengerahkan kekuatan gabungan yang terdiri dari personil Polsek Semarang Barat, Polsek KPTE, Polsek Tugu, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelijen Keamanan, dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang dengan total mencapai sekitar 72 anggota yang disebar untuk memantau dan mengendalikan situasi di lapangan.

Berdasarkan laporan yang diterima, selama operasi berlangsung petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang terlibat atau diduga digunakan dalam aktivitas yang melanggar aturan hukum dan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 unit dikenakan sanksi tilang terkait kelengkapan administrasi dan persyaratan berkendara oleh petugas Satuan Lalu Lintas. Sementara itu, 8 unit lainnya diamankan ke Polsek Semarang Barat dan akan ditahan selama satu bulan, dengan rincian kendaraan yang diamankan meliputi berbagai jenis merek dan tipe kendaraan bermotor yang sebagian besar tidak dilengkapi dengan nomor polisi yang sah maupun surat-surat kelengkapan.

Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta petunjuk operasional dari pimpinan. “Kami melaksanakan langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
( editor, Nur – Adi & Tim berita87 jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe