Lampung Selatan,BERITA87.COM– Kepolisian Sektor Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Ragom Mufakat II, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, di rumah milik Muhlisin Bin Pulung Suhardi yang berada di Ragom Mufakat II RT/RW 004/001 Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku diketahui bernama RP (38), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku diduga mencoba melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela depan dan jendela samping rumah korban menggunakan sebilah pisau. Korban yang menyadari adanya seseorang di sekitar rumah kemudian mengintip melalui jendela depan rumah. Karena tidak mengenali orang tersebut, korban membuka pintu depan rumah sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Korban kemudian melakukan pengejaran ke arah Jalan Cinta. Saat dikejar, pelaku berusaha menyerang korban dengan melemparkan pisau yang dibawanya ke arah korban. Selain itu, pelaku juga melemparkan satu unit handphone merk Oppo warna merah ke arah korban, namun berhasil dihindari.
Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku, antara lain satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit handphone Oppo A5s warna merah, serta sepasang sandal jepit merk Swallow warna hitam kombinasi kuning ukuran 10.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa handphone yang tertinggal di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Zairul Fikri, S.H., anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat;
2. Satu unit handphone Oppo A5s warna merah;
3. Satu pasang sandal Swallow warna hitam kombinasi kuning ukuran 10;
4. Satu potong jaket warna biru kombinasi abu-abu.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalianda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Redaksi


