Sunday, May 17, 2026
HomeHukum/KriminalAhmad Syamsuri Dikeroyok 40 Orang & Tangan Kaki Digergaji Hidup-Hidup, Ketua DPD...

Ahmad Syamsuri Dikeroyok 40 Orang & Tangan Kaki Digergaji Hidup-Hidup, Ketua DPD LBH ARB: Ini Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dihukum Seberat-beratnya

Gunung Mas, Kalimantan Tengah – Dunia hukum dan masyarakat Kalimantan Tengah diguncang oleh peristiwa keji yang menimpa Ahmad Syamsuri (38 tahun), warga Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Ia dikeroyok sekitar 40 orang, sebagian berseragam perusahaan dan bertopeng, lalu tangan serta kakinya digergaji hidup-hidup karena vokal menolak aktivitas tambang yang merusak sawah dan sumber air warga. Atas peristiwa yang menggugah kemarahan seluruh bangsa ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. atau yang akrab disapa Edo, angkat suara tegas.

Kronologi Peristiwa yang Mencengangkan

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu sore, 13 Mei 2026, saat korban baru pulang dari ladang. Tanpa peringatan, ia dikepung puluhan orang yang membawa kayu, besi, gergaji, dan senjata tajam. Korban dipukul, ditendang, diinjak hingga babak belur dan tak sadarkan diri, lalu diikat ke sebatang pohon. Dalam keadaan tak berdaya, tangan kiri dan kaki kirinya digergaji hidup-hidup, sambil pelaku berteriak ancaman: “Ini pelajaran! Siapa lawan kami, kami musnahkan. Jangan harap bisa hidup tenang kalau masih ganggu usaha!” Suara teriakan kesakitan korban terdengar sampai ke pemukiman warga. Saat warga berdatangan, pelaku segera melarikan diri menggunakan truk dan sepeda motor. Kondisi Ahmad Syamsuri saat itu sangat kritis dengan luka potong dalam dan tulang patah, sehingga harus segera diterbangkan ke RSUD Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan intensif. Kasus ini semakin menjadi sorotan luas setelah rekaman video dan foto-foto kejadian beredar secara luas di media sosial pada Kamis, 14 Mei 2026.

Tanggapan Tegas Ketua DPD LBH ARB

Menanggapi peristiwa yang dinilai sebagai tindakan pengecut dan kejam luar biasa itu, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas tanpa ampun. “Menyerang satu orang tak berdaya oleh 40 orang bersenjata adalah bukti nyata ketidakberanian dan kekejaman yang melampaui batas kemanusiaan. Motifnya sangat jelas: teror dan pembungkam suara warga yang berani mempertahankan hak atas tanah dan airnya yang dirusak oleh aktivitas tambang yang izinnya masih dipertanyakan,” tegas Edo pada keterangan persnya, Sabtu (17/5/2026).

Ia menambahkan, peristiwa ini merupakan bukti pahit bahwa memperjuangkan hak hidup dan lingkungan kini harus dibayar dengan darah dan nyawa. “Kejahatan ini dilakukan secara terencana, terorganisir, dan dengan niat menghilangkan nyawa serta menanamkan rasa takut di hati seluruh warga. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa kekuatan dan kekuasaan boleh menindas hak rakyat kecil,” ujarnya dengan nada geram.

Dasar Hukum yang Tegas Menjerat Para Pelaku

Dalam keterangannya, Edo juga menjabarkan landasan hukum kuat yang menjadi dasar penuntutan terhadap seluruh pelaku, baik yang terlibat langsung maupun yang memberi perintah:

– Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat (2): Menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia .

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Secara tegas melarang setiap bentuk penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia .

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk penyiksaan yang dilakukan secara meluas atau sistematis .

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338, 351, dan 170: Mengancam dengan hukuman berat bagi perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan keamanan, pemulihan, dan keadilan selama proses hukum berlangsung .

– Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia: Telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara menindak tegas setiap tindakan penyiksaan .

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut meluas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme .

“Seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, penyiksaan berat, dan tindak pidana terorisme. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perbuatan sekejam itu. Hukum harus ditegakkan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu, hingga ke pihak yang memberi perintah,” tegas Edo.

Desakan Agar Proses Hukum Berjalan Cepat dan Tegas

Ketua DPD LBH ARB itu mendesak Kepolisian Resor Gunung Mas untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku beserta pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut, termasuk pemilik perusahaan. Ia juga mendukung langkah Kapolres Gunung Mas yang telah menyatakan akan memburu habis seluruh pelaku, serta dukungan terhadap langkah Komnas HAM yang menilai ini sebagai pelanggaran HAM terberat tahun ini. “Kami juga mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk tetap tegas menutup permanen lokasi tambang tersebut dan mencabut izinnya, karena terbukti merusak lingkungan dan menjadi sumber kekerasan. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan rakyatnya diteror hanya karena mempertahankan haknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edo meminta agar korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan penuh, perawatan medis terbaik, serta ganti rugi yang layak. “Kami dari LBH ARB siap mendampingi korban dan keluarganya dalam seluruh proses hukum, demi memastikan keadilan benar-benar terwujud. Keadilan bagi Ahmad Syamsuri adalah keadilan bagi seluruh warga yang berani bersuara,” pungkasnya.

Hingga kini, semangat warga tetap menyala. Meski diteror, mereka bersumpah takkan mundur dan akan terus mempertahankan tanah serta sumber air mereka. Kasus ini menjadi pengingat nyata: perjuangan mempertahankan hak hidup di bumi pertiwi masih harus dibayar dengan pengorbanan yang sangat mahal.

Dani 87

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe