Friday, May 22, 2026
HomeHukum/KriminalSESJAMPIDUM HADIRI PEMUSNAHAN HORTIKULTURA ILEGAL DI KALBAR

SESJAMPIDUM HADIRI PEMUSNAHAN HORTIKULTURA ILEGAL DI KALBAR

Pontianak — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).

Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan produk hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina, tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi ketentuan peredaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, dan 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena barang sitaan tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tidak melalui mekanisme karantina wajib, serta merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga harus segera dimusnahkan untuk mencegah risiko lebih luas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dan tata niaga pangan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap keamanan pangan nasional dan perlindungan konsumen.

“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujar Agus Sahat Lumban Gaol.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif. Menurutnya, pemusnahan barang sitaan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga menjadi bentuk ketegasan negara terhadap pelanggaran regulasi karantina, impor, dan perdagangan ilegal.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencoba mengakali sistem atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Sesjampidum juga mengapresiasi sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas lintas negara.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, dan melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan.

Dani 87

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe