LAMPUNG SELATAN, BERITA87.COM – Penanganan dugaan perundungan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Istiqomah Al-Amin Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai sorotan.
Arahan Kementerian Agama (Kemenag) agar penyelesaian dilakukan oleh pihak pondok bersama wali santri korban hingga kini belum dijelaskan secara terbuka, sementara dampak terhadap korban justru semakin nyata dan berujung pada kepindahan sekolah.
Sebelumnya, Kemenag Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa tahapan awal penanganan dugaan perundungan diminta dilakukan oleh pihak pondok bersama wali santri yang bersangkutan, dengan tetap berada dalam pemantauan institusi negara dan membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan sesuai hasil penyelesaian. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana arahan tersebut dilaksanakan secara konkret oleh pihak pesantren.
Dalam perkembangan terbaru,update87.com memperoleh konfirmasi dari wali santri korban bahwa santri yang bersangkutan telah pindah sekolah.
Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai keterkaitan pemanggilan tersebut dengan pelaksanaan arahan Kemenag, sementara santri yang bersangkutan telah pindah sekolah pascakejadian dugaan perundungan.
Berita87.com konfirmasi kepada pihak pengurus Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin terkait pelaksanaan arahan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan dugaan perundungan santri. Konfirmasi tersebut disampaikan kepada salah satu pengurus pondok Arif. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pondok.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan melalui sambungan telepon. Namun pembicaraan belum dapat dilanjutkan secara utuh karena pihak Kemenag menyampaikan sedang menerima tamu dan meminta pembicaraan dilanjutkan di lain waktu.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang masih terbuka, infoberita.id akan mengajukan konfirmasi lanjutan secara resmi kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan guna memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan arahan Kemenag, evaluasi pengawasan terhadap pesantren, serta langkah konkret negara dalam penanganan dan pemulihan korban dugaan perundungan. Hasilnya akan dipublikasikan dalam laporan lanjutan.
Secara prinsip hukum dan tata kelola pendidikan, tanggung jawab lembaga terhadap santri tidak berhenti pada pemanggilan formal atau komunikasi administratif, melainkan mencakup perlindungan aktif, penanganan pascakejadian, transparansi proses, serta jaminan pemulihan bagi korban. Fakta bahwa santri korban harus meninggalkan sekolah justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan internal pesantren.
“Keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan serta kondisi psikologis anak kami pasca kejadian dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan pesantren berasrama,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Wali santri korban juga mengonfirmasi telah menerima surat panggilan resmi dari pihak Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin Cintamulya tertanggal 20 Januari 2026 dengan perihal “Pemanggilan Orang Tua/Wali”.
“Surat tersebut meminta kehadiran wali santri pada Rabu, 21 Januari 2026 di lingkungan pesantren,”jelasnya.
Catatan Redaksi:
Pindahnya santri korban memperkuat indikasi bahwa rasa aman di lingkungan pondok tidak lagi dirasakan. Dalam sistem pendidikan berasrama, santri berada dalam pengawasan penuh lembaga selama 24 jam. Oleh karena itu, setiap peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan pesantren dan berdampak pada keselamatan fisik maupun mental santri merupakan tanggung jawab institusional pengelola pesantren.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa dugaan perundungan santri bukan persoalan internal semata, melainkan menyangkut akuntabilitas lembaga pendidikan keagamaan dan peran negara dalam perlindungan hak anak. Selama pelaksanaan arahan Kemenag belum dijelaskan secara terang dan terbuka, maka penanganan perkara ini belum dapat dianggap tuntas.
Yusron


