Medan, Berita87.com
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) memastikan akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini dilakukan menyusul masukan DPRD Medan terkait rumit dan mahalnya proses perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh akan segera diterapkan pada 2026 guna menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masukan dari DPRD dan masyarakat menjadi dasar perbaikan sistem. Kami ingin masyarakat tidak lagi takut atau enggan mengurus PBG,” ujar Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026).
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah pemangkasan tahapan birokrasi. Jika sebelumnya permohonan PBG harus melalui lima kali pemeriksaan berkas, ke depan cukup tiga kali.
Bahkan, proses verifikasi berkas oleh dinas akan dihapus dan sepenuhnya dilakukan secara daring oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian terkait.
“Peran dinas ke depan lebih sebagai fasilitator dan pengawas. Ini akan mempercepat proses sekaligus menekan biaya,” jelasnya.
Selain itu, mekanisme sidang permohonan PBG juga akan beralih ke sistem online, kecuali untuk bangunan skala besar yang tetap memerlukan sidang langsung demi menjaga aspek ketelitian teknis dan keselamatan konstruksi.
Kabar baik bagi masyarakat, Pemko Medan juga menggratiskan jasa konsultan untuk pengurusan PBG bangunan sederhana. Kebijakan ini berlaku untuk bangunan dua lantai dengan luas di bawah 90 meter persegi dan bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi.
“Untuk kategori tersebut, warga tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan. Ini akan terus kami sosialisasikan agar masyarakat taat mengurus izin bangunan,” tegas Jhon.
Sementara itu, bangunan skala besar tetap diwajibkan menggunakan konsultan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, mengingat tingginya risiko konstruksi dan aspek keselamatan.
Dalam rangka mendongkrak PAD, Dinas Perkimcikataru juga akan memperkuat pengawasan pendirian bangunan melalui koordinasi lintas sektor bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.
“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Kota Medan memiliki PBG. Ini penting untuk ketertiban tata kota sekaligus peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, Pemko Medan menargetkan PAD dari sektor PBG pada 2026 sebesar Rp36,2 miliar. Target ini meningkat dibanding realisasi 2025 yang mencapai Rp28,4 miliar dari target Rp36 miliar.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menilai mahalnya biaya konsultan dan rumitnya proses perizinan menjadi penyebab menjamurnya bangunan tanpa PBG di Kota Medan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. (Endan)


