LAMPUNG SELATAN — BERITA87.COM
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, tetap berjalan meski kedua dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Fakta ini terungkap dari penjelasan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan bahwa kedua dapur SPPG baru diberikan rekomendasi untuk pengurusan SLHS, dan belum dinyatakan telah mengantongi sertifikat tersebut.
Dinas Kesehatan menyebutkan telah melakukan koordinasi lintas sektor serta pengawasan bertahap terhadap pelaksanaan Program MBG. Pengawasan tersebut meliputi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), kursus penjamah makanan bagi relawan, serta pemeriksaan sampel air baku di masing-masing dapur SPPG.
Namun demikian, meski SLHS disebut sebagai salah satu aspek penting dalam operasional dapur pengolahan makanan, hingga saat ini Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 tetap menjalankan produksi dan distribusi makanan Program MBG tanpa kepemilikan SLHS.
“Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan penilaian terhadap aspek higiene sanitasi, dan kedua SPPG telah diberikan rekomendasi untuk pengurusan SLHS,” demikian pernyataan tertulis Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaan Program MBG, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat kabupaten dan kecamatan. Satgas MBG tingkat kabupaten diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan.
Dipertanyakan Dasar Izin Operasional.
Belum dimilikinya SLHS pada kedua dapur SPPG tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar pemberian izin operasional. Pasalnya, SLHS merupakan dokumen resmi yang menyatakan kelayakan higiene dan sanitasi dapur pengolahan makanan.
Meski status SLHS masih sebatas rekomendasi pengurusan, kedua dapur tetap diizinkan beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat Program MBG. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar regulasi, izin operasional sementara, atau bentuk dispensasi yang menjadi alasan dapur tetap beroperasi sebelum SLHS diterbitkan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di publik, mengapa dapur pengolahan makanan untuk program nasional yang menyasar anak sekolah dan kelompok rentan masih diperbolehkan beroperasi tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi.
Risiko Kesehatan dan Pengawasan
Ketiadaan SLHS berarti dapur belum dinyatakan laik secara higiene dan sanitasi oleh otoritas kesehatan. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi makanan, keracunan pangan, maupun penyakit bawaan makanan, terutama dalam program berskala besar seperti MBG.
Selain risiko kesehatan, operasional dapur tanpa SLHS juga berpotensi menimbulkan risiko administratif, pengawasan, dan hukum, khususnya jika di kemudian hari terjadi insiden kesehatan. Dalam konteks penggunaan anggaran negara, kondisi tersebut dapat menjadi temuan pengawasan maupun audit.
Penegasan
Berdasarkan pernyataan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dapat ditegaskan bahwa Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Yang dimiliki kedua dapur tersebut baru sebatas rekomendasi pengurusan, bukan sertifikat laik operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai batas waktu penerbitan SLHS, maupun penjelasan tegas terkait dasar kebijakan yang memperbolehkan operasional dapur SPPG berjalan sebelum SLHS diterbitkan.
Yusron


