Lampung Selatan,BERITA87.COM-
Perjuangan para pahlawan bangsa dalam merebut dan mempertahankan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dibayar dengan pengorbanan besar. Tidak sedikit dari mereka yang gugur di medan perang demi memastikan Sang Saka Merah Putih dapat berkibar dengan terhormat sebagai simbol kedaulatan, persatuan, dan kehormatan bangsa.
Namun ironis, penghormatan terhadap simbol negara tersebut justru terkesan diabaikan. Awak media menemukan bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi sobek dan sudah lusuh di salah satu kantor desa, tepatnya di Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih lanjut, pada Pasal 67 huruf b, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Sebagai pejabat publik, aparatur pemerintah desa seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kehormatan simbol negara, bukan justru memperlihatkan kelalaian yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Banjarsuri, Gianto, melalui pesan singkat (chat) via WhatsApp, tidak mendapatkan balasan. Upaya lanjutan dengan melakukan panggilan WhatsApp juga ditolak, sehingga menimbulkan kesan enggan memberikan klarifikasi kepada publik.
Sikap tertutup tersebut menambah sorotan publik terhadap persoalan ini, mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat pemerintahan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera mengambil tindakan, termasuk mengganti bendera yang tidak layak serta melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. Menghormati Merah Putih bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata penghargaan atas jasa para pahlawan dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Yusron


