Lampung Selatan,BERITA87.COM — Penduduk di sekitar area tambang PT Bima Mix, terutama di desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, sejak beberapa waktu terakhir mengaku terus-menerus terguncang oleh suara dentuman keras dan getaran dari aktivitas peledakan (blasting) batu di lokasi tambang bahkan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan serta kesehatan.
Atas keresahan dan kekhawatiran tersebut Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menunjuk tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD).
Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara sengketa lahan serta tuntutan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak aktivitas blasting (peledakan) dan operasional pertambangan PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA).
Penunjukan kuasa hukum ini didasarkan pada kekecewaan warga terhadap mekanisme ganti rugi yang dinilai belum adil dan transparan oleh pihak perusahaan.
Meskipun saat ini baru empat warga, yaitu Arif Gunawan, Buharim, Endah Lestari, dan Lina Maimunah, yang menandatangani Surat Kuasa Khusus, banyak warga lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan area tambang PT BIMA dikabarkan akan menyusul memberikan kuasa.
“Blasting tetap dilakukan padahal lahan kami dan lahan beberapa warga lain belum dibebaskan dan tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi yang jelas,” ujar salah seorang warga, Minggu (07/12/2025).
Pendampingan hukum oleh LBH PERPUKAD juga menyasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban perusahaan mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian sosial.
Masyarakat Desa Tanjung Agung berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan secara serius melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BIMA.
Hal itu demi memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum dan mengutamakan keadilan bagi warga terdampak.
Yusron & Adit


