BERITA87.COM,Lampung Selatan-Aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Bima Mix menuai protes keras dari warga sekitar. Pasalnya, getaran dan suara keras dari aktivitas pertambangan batu tersebut dianggap telah membahayakan keselamatan permukiman serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Peledakan yang berlangsung hampir setiap hari itu disebut terjadi dalam jumlah yang cukup banyak dalam satu waktu. Warga menyebut dentuman keras, getaran, dan debu hasil peledakan sudah berada pada tahap yang mengganggu kehidupan mereka,bahkan sudah beberapa warga terdampak penyakit paru-paru.
Perusahaan diketahui beroperasi di dua desa yakni Tanjung Ratu dan Tanjung Agung. Namun lokasi blasting yang paling dekat berada di wilayah Tanjung Agung, sehingga desa ini menjadi pihak yang paling terdampak.
Diduga Tidak Mengantongi Izin Sesuai UU Minerba
Aktivis lingkungan menilai kegiatan blasting PT Bima Mix berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Perusahaan diduga tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi, termasuk jarak aman antara area peledakan dan permukiman.
Dalam UU tersebut, perusahaan pertambangan wajib memenuhi kaidah teknis pertambangan yang baik, termasuk memastikan keselamatan warga dan lingkungan sekitar. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasi.
Warga Minta Pemerintah Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penindakan. Mereka menuntut agar keselamatan warga dijadikan prioritas utama di atas kepentingan ekonomi perusahaan.
“Kami hanya ingin hidup tenang dan aman. Kalau memang berbahaya, harus dihentikan dulu sampai semua izinnya jelas,” tegas salah seorang warga warga.
Yusron&Adit


