Medan – Koalisi Pemerhati Indonesia (Kapir) meminta Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terkait aktivitas pembangunan bertingkat di Jalan Karya Wisata, Medan Johor. Pembangunan itu disebut tetap berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Kapir, Mickael Halomoan Harahap, menilai situasi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan di Kota Medan.
“Pembangunan yang belum memiliki PBG seharusnya tidak dilanjutkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Kapir menyampaikan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan telah memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut belum mendapatkan PBG dan telah diminta menghentikan aktivitas di lapangan. Namun, laporan masyarakat menyebut kegiatan pembangunan tetap terlihat.
“Jika sudah ada instruksi penghentian tetapi kegiatan masih berlangsung, kondisi ini perlu segera disikapi agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar,” kata Mickael.
Kapir mendesak Pemko Medan melakukan langkah konkret, mulai dari penertiban di lapangan hingga tindakan administratif sesuai kewenangan.
“Kami meminta pemerintah kota memastikan aturan dipatuhi. Penegakan aturan diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa pembangunan tanpa izin dapat dibiarkan,” tambahnya.
Kapir menyatakan akan mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila tidak ada langkah dari pemerintah dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap turun ke lapangan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan,” tegas Mickael.
Ia menegaskan bahwa penataan kota harus dijaga agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi warga. (Endan)


