Lampung Selatan, 19 Oktober 2025 — Kasus dugaan pemberian salep kedaluwarsa oleh salah satu petugas Puskesmas Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kini menimbulkan tanda tanya baru setelah beredarnya sebuah surat pernyataan yang dibuat oleh saksi korban penerima salep tersebut.Di dalam surat pernyataan berbunyi :
surat pernyataan
nama:suryani
ttl:palas,4 agustus 1999
agama:islam
alamat:desa canti
Dengan ini menyatakan Bahwa terkait imformasi Yang beredar Adanya Prihal Obat Salap kadaluarsa untuk(Expired) yang di berikan oleh salah satu petugas Puskesmas rajabasa adalah kesalah pahaman (Bukan unsur sengaja)karena informasi tersebut yang beredar seluruhnya tidak benar .
demikian surat pernyataan tertulis ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari unsur manapun.
Surat tersebut juga diketahui ditandatangani oleh dua orang saksi, Kepala Desa Banding, serta pembuat pernyataan sendiri.
Dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa pemberian salep kedaluwarsa merupakan “kesalahpahaman dan bukan unsur kesengajaan.” Dalam surat tersebut tertulis bahwa informasi yang beredar di masyarakat “tidak benar seluruhnya” dan bahwa pernyataan itu dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Namun, isi surat pernyataan tersebut justru menimbulkan kejanggalan di mata sejumlah warga. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada kemasan salep yang diberikan kepada korban, *tanggal bulan dan tahun kedaluwarsa diduga telah dicoret menggunakan spidol*. Tindakan itu menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyamaran masa berlaku obat tersebut.
“Kalau tanggal kadaluwarsanya sampai dicoret, jelas ada niat untuk menutupi. Itu tidak bisa dibilang kesalahpahaman,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain menyalahi etika pelayanan kesehatan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*, khususnya Pasal 196 dan 197 yang mengatur tentang larangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sangatlah disayangkan pula kepala puskesmas rajabasa tidak hadir dalam pembuatan surat pernyataan tersebut,seharusnya kepala puskesnya rajabasa menandatangani surat pernyataan dan kepala desa sebagai saksi tetapi di dalam surat tersebut kepala desa menandatangani.
Menariknya, setelah surat pernyataan tersebut beredar, muncul pula upaya pembenaran dan pencitraan yang diduga berasal dari pihak Puskesmas Rajabasa melalui beberapa pemberitaan di media daring. Dalam pemberitaan tersebut, pihak puskesmas berusaha menepis isu adanya unsur kesengajaan dalam pemberian salep kedaluwarsa kepada warga. Narasi yang dibangun seolah-olah menunjukkan bahwa kejadian tersebut hanyalah “kesalahan teknis” atau “miskomunikasi” semata.
Namun, publik menilai langkah itu justru menambah tanda tanya besar. Sebab, bukti fisik berupa kemasan salep dengan tanggal kedaluwarsa yang dicoret menggunakan spidol menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tindakan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa kesadaran. Dengan demikian, pernyataan yang menyebutkan tidak ada unsur kesengajaan dinilai tidak konsisten dengan fakta lapangan.
Cara komunikasi pihak puskesmas yang dinilai lebih berfokus pada pembelaan diri daripada pada transparansi dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan pasien. Mereka menegaskan bahwa lembaga pelayanan kesehatan semestinya mengedepankan klarifikasi terbuka, audit internal, serta komitmen untuk memperbaiki sistem distribusi obat agar kejadian serupa tidak terulang.
Tim Lamsel


