Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Medan Sunggal, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tiga orang pengedar sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (4/10/2025) malam.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS alias Giok (48), warga Jalan Puskesmas I, Gang Jambu; DAS alias Pakai, warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci; dan WW (46), warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1.100.000 hasil penjualan narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Panji T. Hidayat melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai sabu serta pil ekstasi. Seluruh barang bukti langsung kami amankan dan para pelaku dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pupun yang kini sedang diburu polisi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Endan)


