Medan, Berita87.com || Polsek Sunggal berhasil menangkap komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan Jalan Medan-Binjai.
Lima tersangka berhasil diamankan berinisial ASG (20), MRF (21), MH(18) , RA (18) dan BD (19). Dua tersangka terpaksa ditembak petugas dikarenakan berupaya melawan saat sedang pengembangan kasus.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan S.I.K.S.H.M.Hum didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH
saat gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Medan – Binjai KM. 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (29/7/2025).
Dari hasil interogasi terhadap komplotan begal sadis ini, tersangka mengaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda.

“Modusnya menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 Juli sampai korban bernama Gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif semuanya, pakai ekstasi menurut mereka,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Dia menyebutkan, patroli rutin yang terus dilakukan Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil. Petugas menggagalkan pelaku begal yang sedang memburu mangsanya saat melintas di Kawasan Medan- Binjai.

“Saat dilakukan penangkapan Reskrim Sunggal, cukup menarik dan jadi role model, kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, melintas di daerah sini, ada sepeda motor spacy. Tersangka membawa sajam, ditaruh sajamnya dengan diapit. lalu dihentikan anggota, diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman cctv, kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai,” jelas Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit Sepeda motor Merk Honda Vario 125 warna merah, tanpa plat (milik korban Muhammad Gilang Avanka), 1 unit sepeda motor Yamaha Airox warna abu-abu tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa plat, 1bilah senjata yajam jenis Samurai, dan 1 bilah senjata tajam jenis Celurit.
Sebelumnya, korban bernama Gilang, saat hendak pulang kerumah usai bekerja, ia menjadi korban pembegalan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang, Kamis (10/7/2025). Gilang pingsan saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Endan)


