Thursday, August 20, 2026
HomeHukum/KriminalPolisi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Sempat Melawan...

Polisi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Sempat Melawan Saat Ditangkap

Polisi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Percut Sei Tuan, Sempat Melawan Saat Ditangkap

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial J (34), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan M Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

Penangkapan terhadap warga setempat itu dilakukan Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (14/8/2026) sore. Proses pengamanan sempat berlangsung alot lantaran pria tersebut disebut melakukan perlawanan dan berusaha memprovokasi warga di sekitar lokasi.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J.

“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami menemukan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar,” ujar Rafli, Kamis (20/8/2026) siang.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

 

Rafli menjelaskan, proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Saat hendak diamankan, J disebut berontak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

 

“Pelaku melawan dan berupaya memprovokasi warga agar proses penangkapannya gagal. Namun, tim di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan,” jelasnya.

 

Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

 

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tindak sesuai hukum. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.

 

Atas perbuatannya, J berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik. (Endan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe