Polisi Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Berkedok Kemasan Permen di Medan
Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 rokok elektrik yang mengandung narkotika atau dikenal dengan istilah Pod Getar.
Seorang pria berinisial DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, diamankan polisi di Jalan Iskandar Muda, Medan, Minggu (16/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim 7 dan 8 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran Pod Getar yang disebut-sebut dipasok dari luar daerah untuk diedarkan di Kota Medan.
Dalam penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan DF yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Iskandar Muda. Petugas kemudian melakukan penindakan dan menemukan 622 unit Pod Getar yang dibawa tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Medan.
“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan diamankannya 622 Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ujar Rafli, Senin (17/8/2026).
Menurut Rafli, ratusan Pod Getar tersebut dikemas menggunakan kemasan menyerupai permen yang memiliki aksara Cina. Barang tersebut kemudian disimpan di dalam tas belanja (tote bag) salah satu restoran cepat saji untuk mengelabui petugas.
Polisi menduga barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Aceh sebelum akhirnya berada di Kota Medan. Namun, tersangka DF disebut tidak mengambil langsung barang tersebut dari Aceh.
“Pod Getar ini dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Kami menduga dipasok dari Malaysia lewat Aceh,” jelasnya.
Rafli menyebut, DF diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan memindahkan barang sesuai arahan pihak lain. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan maupun menerima barang.
“Barang diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil pelaku dan diletakkan kembali di tempat lain sebelum nantinya dijemput,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DF mengaku baru pertama kali menjalankan aktivitas tersebut. Ia diduga tergiur imbalan hingga jutaan rupiah.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk orang yang disebut berperan sebagai pengendali jaringan.
“Kami pastikan pelaku-pelaku lain akan terus kami kejar. Tidak akan ada tempat bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.
Dalam perkara ini, DF telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul 622 Pod Getar serta jaringan yang diduga berada di belakang peredarannya. (Endan)


