Sunday, August 16, 2026
HomeNasionalAlat Berat Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan Diduga Gunakan Solar Subsidi

Alat Berat Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan Diduga Gunakan Solar Subsidi

Alat Berat Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan Diduga Gunakan Solar Subsidi

 

LAMPUNG SELATAN, BERITA87 — Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat mencuat di lokasi proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Proyek yang sedang berlangsung tersebut menjadi perhatian lantaran pekerjaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media di lapangan, terdapat dugaan solar bersubsidi digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sejumlah alat berat yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tanggul.

 

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.

 

Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan tanggal kontrak 17 Juni 2026. Nomor kontrak tercatat HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01, sedangkan sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Saat media melakukan wawancara di lokasi proyek pada Sabtu (15/8/2026), salah seorang petugas lapangan ketika ditanya mengenai asal BBM untuk alat berat mengatakan bahwa bahan bakar tersebut berasal dari sebuah perusahaan.

“Untuk BBM alat berat berasal dari suatu perusahaan,” ujarnya.

 

Di lokasi juga terlihat drum yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM solar. Selain itu, terdapat satu unit kendaraan yang diduga membawa puluhan jeriken berisi solar.

 

Dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut perlu mendapatkan klarifikasi, mengingat BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memperoleh dukungan anggaran negara dan penyalurannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Ketentuan terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

Namun, penerapan ketentuan pidana tentunya harus didasarkan pada fakta, jenis pelanggaran, serta hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Untuk itu, apabila dugaan tersebut benar, pihak berwenang perlu memastikan asal-usul BBM, pihak yang memasok, mekanisme pembelian, serta kesesuaian jenis BBM yang digunakan dengan ketentuan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN.

 

Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut juga diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan penggunaan BBM sesuai aturan.

 

Jangan sampai subsidi negara salah sasaran, Jika nantinya terbukti terdapat penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional proyek, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut teknis pengadaan bahan bakar, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola subsidi yang bersumber dari keuangan negara.

 

 

M.A.N

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe