Friday, August 14, 2026
HomeNasionalDiduga Jual Lks Di Lingkungan Sekolah Mts N 3 Lampung Selatan Jadi...

Diduga Jual Lks Di Lingkungan Sekolah Mts N 3 Lampung Selatan Jadi Sorotan

*Diduga Jual Lks Di Lingkungan Sekolah Mts N 3 Lampung Selatan Jadi Sorotan*

 

Lampung Selatan,BERITA87.COM – Meski telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) masih ditemukan di sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu dugaan tersebut terjadi di Mts N 3 Lampung Selatan.

 

Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan siswa diarahkan untuk membeli LKS melalui lingkungan madrasah dan melakukan pembayaran kepada wali kelas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar: apakah pembelian LKS benar-benar bersifat sukarela, atau justru menjadi kewajiban bagi siswa? padahal alokasi penggunaan dana BOS untuk pembelian buku minimal 10%,aturan ini merujuk pada permendikdasmen No 8 Tahun 2025.

 

Sejumlah wali murid mengaku diminta membeli sekitar 10-14 buku LKS dengan biaya antara Rp 140.000.

“Awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Pemberitahuannya tidak melalui surat,” ujar salah seorang wali murid.

 

Kementerian Agama sebelumnya telah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa secara sembarangan. Dalam pemberitaan resmi Kemenag, bahkan ditegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa tanpa dasar regulasi yang jelas.

 

Dengan demikian, dugaan penjualan LKS di MTsN 3 Lampung Selatan patut ditelusuri untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan *penjualan buku secara sukarela* atau justru masuk dalam mekanisme pungutan yang diwajibkan kepada siswa.

 

Larangan tersebut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah.

 

Orang tua/wali murid tentu berharap sekolah menjadi tempat pendidikan yang transparan dan bebas dari pungutan yang tidak jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak MTsN 3 Lampung Selatan dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

 

Biro Lampung Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe