Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaPendidikan Santri Korban Perundungan Terhambat , Yayasan Ponpes Istiqomah Al-Amin Diduga Langgar...

Pendidikan Santri Korban Perundungan Terhambat , Yayasan Ponpes Istiqomah Al-Amin Diduga Langgar Hak Anak

LAMPUNG SELATAN, Berita87.COM– Seorang santri yang diduga menjadi korban perundungan di Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin di Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, belum bisa pindah sekolah karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ditahan yayasan pengelola.

Wali santri korban perundungan menjelaskan, semua prosedur administrasi telah lengkap, pelaporan, pencatatan NISN, pembayaran SPP dan surat pindah yang sudah diterbitkan sebulan lalu.

“Semua prosedur sudah dijalankan, tapi anak kami tetap dirugikan karena Dapodik ditahan. Ini menghambat pendidikan dan keselamatan psikologis anak,”ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Hari ini wali santri memenuhi undangan Kepala Sekolah SMP Queen Al-Amin yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Saat tiba di kantor sekolah, wali santri menanyakan alasan penundaan, kepala sekolah yang mewakili pihak sekolah menjelaskan:

“Penahanan Dapodik dilakukan atas arahan yayasan, bukan keputusan sekolah secara mandiri.”tukasnya

“Diduga Anak tidak bisa pindah sekolah tanpa datang ke yayasan dulu”, sehingga hal ini menimbulkan tekanan untuk mematuhi permintaan yayasan. Situasi ini dapat dikategorikan sebagai tekanan administratif, meski bukan intimidasi eksplisit.

Disesi berbeda, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan saat di konfirmasi pesan WhatsApp perihal penahan Dapodik oleh pihak sekolah SMP Queen Al-Amin mengatakan, “Perihal mutasi bisa dikomunikasikan dengan sekolahnya karena kaitannya dengan pendidikan formal.”katanya.

Tindakan yayasan ini berpotensi yang disinyalir melanggar hukum dan hak anak, antara lain:

•Hak atas pendidikan formal sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003).

•Hak anak atas perlindungan dari diskriminasi dan intimidasi sesuai UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014).

•Peraturan Dapodik dan mutasi siswa, yang menjamin data siswa dapat dipindahkan tanpa hambatan administratif.

Kasus ini dapat menimbulkan pertanyaan serius: mengapa santri korban perundungan justru dirugikan akibat persoalan internal yayasan? Kemenag menegaskan hak pendidikan formal anak tetap harus dijamin melalui koordinasi antar sekolah.

Kasus ini menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan berasrama, serta perlunya perlindungan tegas terhadap hak dan keselamatan anak, tanpa dikorbankan oleh kepentingan yayasan.

Biro Lampung Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe