Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaPENGACARA HM.ASRORI SH. MH, GERAK CEPAT LAPORKAN, DUGAAN KEJAHATAN ITE KARYAWAN ARTOTEL...

PENGACARA HM.ASRORI SH. MH, GERAK CEPAT LAPORKAN, DUGAAN KEJAHATAN ITE KARYAWAN ARTOTEL SEMARANG

 

Semarang, Berita 87.com || menjadi suatu peringatan yang serius tentang dugaan kejahatan Informasi Transaksi digital Elektronik ( ITE) serta menetapkan sanksi Pidana untuk kejahatan siber, seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital UU ini telah mengalami beberapa perubahan, yang terbaru adalah melalui UU No.1 tahun 2024.

Ancaman UU ITE

Ancaman teror melalui email di Indonesia dapat di kenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Mengirimkan email berisi ancaman teror adalah tindakan melanggar hukum serius yang dapat di kenakan sanksi pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah

Jika ada yang menjadi korban, segera lah simpan bukti email tersebut ( termasuk header email yang berisi informasi teknis) dan segera lapor ke kepolisian Republik Indonesia atau Siber di Polda setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan juga dapat disampaikan melalui saluran pengaduan online yang di kelola oleh kementrian Komunikasi dan Informatika.

Pengacara Lapor ke Cybercrime

Pengacara HM Asrori. SH, MH, CTL, CHA berserta yang tergabung dalamTim Firma Legal Hukum Corporate, setelah menerima kuasa dari “NA” Gerak cepat melaporkan kasus terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran nama baik melalui pesan teks Email ke *Ditressiber Semarang Up Kanit Siber Polda jateng. Senin, 12/1/2026

NA lewat kuasa hukum nya mengajukan aduan tentang dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) , Undang-undang ( UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE)

“Setelah saya dan Tim menerima kuasa dar NA, gerak cepat melaporkan dugaan tindak pidana tentang ITE,” Ungkap Asrori panggilan akrabnya.

“Dengan email *Izza@artotelindonesia.Com yang beralamat di jl. Gajah Mada semarang, selalu mengirim email ke tempat NA bekerja dan akhirnya keluar dari tempat kerjanya, dan itu di lakukan terus menerus, ada buktinya semua ,” Asrori kepada awak media.

NA Di teror dan Di Aniyaya

NA menyampaikan ke awak media, bahwasannya NA selalu di lakukan teror terus ke tempat di mana NA bekerja.

“Saya selalu diteror ke tempat di mana saya bekerja, tidak hanya itu saja, tetapi saya juga pernah di aniyaya oleh suami – istri juga dengan kasus atau dengan masalah yang sama,” Ujar NA.

( Adi – Tim Berita87 jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe