Demak, Berita 87.com || Tim Pengacara Firma Legal Hukum Corporote, yang terdiri Pengacara tidak kaleng kaleng, seperti HM.Asrori SH, MH, CTL, CHA, Febryan Alam Susatyo,SH,MH, Raden Widiyanta, SH, MH, Dian Rosita, SH, MH, Dimas Anggoro Widodo, SH, MH, Kumarudin, SH, selaku kuasa hukum “DS”warga Waru Demak atas kasus dugaan Pembunuhan.
Sidang Berjalan lancar dan tertib
Jalannya sidang di pengadilan Negeri kabupaten Demak yang di pimpinan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak Ibu Niken Rochayati, SH, MH sekaligus sebagai Hakim Ketua, didampingi, Ahmad Syairozi, SH dan Lorence, SH, MH, berjalan lancar dan tertib, pelaksanaan sidang pada hari Selasa, 6 Januari 2026 .
Nota Keberatan (Eksepsi)
Tim kuasa hukum DS Firma Legal Corporate yang di pimpin oleh Bapak HM Asrori, SH,MH dan Tim menyampaikan nota Keberatan ( Eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum Nomor perkara PDM-218/M.3.31/Eoh.2/11/2025Â yang telah dibacakan pada sidang terdahulu pada tanggal 15 Desember 2025
Dakwaan Penuntut Umum Kabur
A. Dakwaan penuntut Umum tidak menggunakan alat bukti keterangan ahli kedokteran Forensik, dalam menjelaskan sebab kematian korban yang tidak wajar (Unnatural death)
B Perbuatan terdakwa yang di uraikan dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak Pidana,
Bahwa terdakwa bertindak dalam keadaan pembelaan diri terpaksa yang melampaui batas (noordweer exces) sebagaimana di atur pada pasal 49 ayat (2) KUHPidana yang saat ini ditekankan kembali pada pasal 43 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
C Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat menguraikan hubungan Kausalitas antara Perbuatan dan Akibat
D Dakwaan Penuntut Umum kabur (Obscuur Libel)
Permohonan kepada yang mulia majelis Hakim mempertimbangkan ASAS IN DUBIO PRO REOÂ Yang di sampaikan Tim Firma Legal Corporate dengan ketua HM Asrori.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ” Surat dakwaan Tidak Cermat, tidak jelas dan tidak lengkap” ungkap Tim
Dalam wawancara tersebut Tim menyampaikan dari uraian Eksepsi penasehat hukum memohon kepada Majelis hakim agar berkenan memutuskan
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum setidak tidaknya tidak dapat di Terima
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk memperbaiki dakwaan
4. Menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat di lanjutkan
5. Membebaskan terdakwa dari Tahanan demi hukum
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
” Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tetap optimis untuk bisa membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Demi Hukum,” Lanjut Asrori
” Betul sekali tuntutan yang di sampaikan oleh Penuntut Umum sangat berat sekali kliem kami di dakwa dengan pasal, 340, 338, dan 170 dan menurut tim kami, klien kami cuman membela diri dan lagi pula tuntutan Penuntut Umum kabur, itu yang saya sampaikan dalam Eksepsi pada sidang kali ini,” Tutup Asrori
( Adi – Nazar – Candra Tim Berita 87 jateng)


