Semarang, Berita 87 .com|| Pinjaman online (Pinjol) lagi merebak, bagai jamur di musim penghujan, dengan penawaran penawaran menggiurkan, laksana pahlawan kesiangan seperti Zorro yang berlagak membantu tapi pada akhirnya sangat mencekik
Dasar hukum Pinjol
Dasar hukum Pinjol di Indonesia adalah POJK 10/2022 ( Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) , yang menggantikan POJK 77/2016, mengatur penyelenggara, operasional, dan perlindungan Konsumen, serta UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) baru yang memperkuat pasal terkait ancaman dan rumitnya data, Sementara meminta pinjaman tetap mengacu pada KUH Perdata (perikatan) dan praktik ilegal bisa dimasukkan Pidana berdasarkan KUHP
Survai awak media diduga pinjol nakal
Awak media sering sekali mendapatkan aduan tentang dugaan Pinjol nakal dan Mencekik Bunganya. awak media melakukan Sample beberapa pinjam online (pinjol) dan mencoba langsung pinjam di 3 Pinjol, Eesycash, Pinajam Yuk dan Indosaku dari ketiga yang awak media ambil sampling ternyata bunganya cukup tinggi, antara 25 â„…s/d 40 â„… Perbulan dan angsuran pertama yang di janjikan 1 bulan ternyata dalam kontrak antara 7 hari sampai 20 hari dan harus di bayar sebesar sekitar 125â„… dan tambahan bunga kekurangannya cukup luar biasa dan hal semacam ini dalam pengawasan OJK
Contoh di Pinjamku online pinjam Rp.800.000,-
Diterima Rp.790.00,- ( 20/12/2025), Angsuran pertama (1) jatuh tempo 03/01/2026 sebesar Rp.736.590, dan sebaliknya harus di bayar Rp.313.680,- jadi total yang harus di bayar sebesar Rp.1.050.270,- bunganya 30â„…

Diduga pembohongan publik dan teror Nasabah
Promosi di media sosial memang sangat perlukan agar calon nasabah tertarik dan akad kredit di pinjaman online ( Pinjol)
Dalam promosi di sampaikan bahwa pinjaman sangat mudah, angsuran dengan bunga rendah, angsuran dengan jangka waktu panjang dan masih banyak lagi esensi yang baik dan mudah di cairkan dengan bunga rendah.
Namun pada kenyataannya bunga cukup tinggi sekitar 25 â„… s/d 40 â„… dan tidak sesuai dengan yang di promosikan ( masuk dalam katagori dugaan pembohongan Publik)
Selain itu seperti yang awak media laksanakan dalam mengambil contoh pinjol ternyata jauh dari harapan nasabah, seperti jatuh tempo masih kurang 2 s/d 4 hari sudah ditelp dengan nomor yang selalu berbeda beda sehari bisa 10 – 20 telp, sehingga sangat mengganggu aktivitas nasabah, seperti yang awak media alami, masih melakukan wawancara telp masuk dan berulang hampir 10 menit sekali dengan omongan yang kurang baik.
Selain itu juga melalui whatsapp dengan banyak ancaman salah satunya seperti ini ” Pinjam Yuk jika tidak ada pembayaran sama sekali hari ini data anda akan teralihkan ke pihak Team lanjutan / FDC, untuk proses lebih lanjut data data anda akan di serahkan ke FDC” ini di lakukan tanggal 1/1/2026 padahal jatuh tempo masih tanggal 3/1/2026 selain itu masih teror lewat telpon setiap saat yang sangat mengganggu aktivitas kerja pelanggan.
Tanggapan LSM terkait Pinjol
Tanggapan ketua LPKPK, kang udin menyampaikan ” Jika pinjol menagih dan menelpon terus menerus dan mengganggu aktivitas kerja dan belum jatuh tempo , ini sejalan POJK No.22 tahun 2023 , tentang perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan, yang melarang mengirimkan ancaman kekerasan,tekanan fisik/Verbal dan mengganggu kontak darurat dengan sangsi bagi perusahaan dan bisa bagi pelaku ( seperti memblokir nama baik, atau penyebaran data pribadi) sesuai UU ITE dan KUHP.
Kami dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPPKK) akan bersurat dan menyampaikan terkait dugaan Pinjol nakal ke dinas terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas terkait, agar memberitahukan yang di dugaan Pinjol nakal dan segera mengbil tindakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
Dan apabila memang ditemukan pelanggaran kami dengan kuasa hukum yang di tunjuk akan melaporkan Tindakan Pinjol yang nakal
( Red – Tim Berita 87 jateng)
#Pinjol
#Tim Cyber
​​#OJK #Kemenkeu
RI #Komdigi RI
#Daftar
Resmi Pinjol 2026


