Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaKualitas Makan Bergizi Gratis di Dapur MBG Sumbersari Dipertanyakan : Kalau Tidak...

Kualitas Makan Bergizi Gratis di Dapur MBG Sumbersari Dipertanyakan : Kalau Tidak Enak Silahkan Dibuang Atau Kasih Ayam

Lampung Selatan, 02 Januari 2025

Kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur MBG Sumbersari menjadi sorotan penerima manfaat. Keluhan mencuat setelah adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang kader MBG diperintah langsung oleh pihak dapur Sumber Sari kepada penerima manfaat terkait menu makanan yang dibagikan.

Salah satu penerima manfaat mengungkapkan bahwa kader MBG tersebut meminta agar menu Makan Bergizi Gratis tidak dipublikasikan di media sosial, baik dalam kondisi enak maupun tidak enak. Bahkan, kader tersebut disebut menyampaikan bahwa makanan harus tetap diterima, dan apabila tidak layak atau tidak enak, *disarankan untuk dibuang atau diberikan kepada ayam*.

“Disampaikan supaya tidak memposting menu di media sosial. Katanya mau enak atau tidak enak tetap harus diterima, kalau tidak enak silakan dibuang atau dikasih ke ayam,” ujar penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya di kalangan penerima manfaat. Pasalnya, program MBG bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat secara layak dan bermartabat, bukan sekadar membagikan makanan tanpa memperhatikan kualitas konsumsi.

Apabila ada kejadian seperti ini terjadi dapat diartikan bahwa pihak dapur MBG Sumber Sari menjalankan program pemerintah pusat dengan asal-asalan tanpa memerhatikan peraturan yang sudah ada.

Di sisi lain, *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012* tentang Pangan mengamanatkan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Saran untuk membuang makanan atau memberikannya kepada hewan dinilai bertentangan dengan prinsip pemanfaatan pangan yang layak dan bertanggung jawab.

Program MBG sendiri berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional sebagaimana diatur dalam *Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024*, yang menekankan pentingnya standar gizi, kualitas makanan, serta pengawasan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, larangan untuk mempublikasikan menu makanan juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi. *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait program yang dibiayai oleh negara, termasuk pelaksanaan dan kualitas layanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG Sumber sari maupun kepala dapur MBG setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pernyataan kader tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap adanya evaluasi dan pengawasan serius terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, agar tujuan pemenuhan gizi tercapai, hak penerima manfaat terlindungi, serta program dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelayanan publik yang manusiawi.

Kabiro Lampung Selatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe