Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaKasi Pondok Pesantren Kemenag Septi Suharwita Akan Panggil Pengurus Ponpes ISTIQOMAH AL-AMIN,...

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Septi Suharwita Akan Panggil Pengurus Ponpes ISTIQOMAH AL-AMIN, Sikap Anggap Perundungan “Masalah Kecil” Disorot Keras.

Lampung Selatan — BERITA87.COM
Sikap pengurus Pondok Pesantren ISTIQOMAH AL-AMIN, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyebut dugaan perundungan santri sebagai “masalah kecil”, menuai sorotan keras. Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip perlindungan anak dan tanggung jawab pesantren dalam menjamin rasa aman serta kesehatan psikologis santri.

Kronologi bermula saat awak media menyampaikan informasi dugaan perundungan kepada Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan, Septi Suharwita, untuk meminta konfirmasi. Menanggapi informasi tersebut, Septi Suharwita langsung menghubungi pengurus Pondok Pesantren ISTIQOMAH AL-AMIN melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi itu, pengurus pondok menyampaikan bahwa peristiwa perundungan yang terjadi dianggap sebagai masalah kecil, telah diselesaikan secara internal, dan pihak pondok mengklaim sudah meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta yang diterima redaksi dari wali santri. Berdasarkan keterangan wali santri, perundungan baru diketahui setelah anak menyampaikan kondisi yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, wali santri langsung datang ke pondok untuk menjemput anaknya, dan dalam proses itu terjadi sedikit ketegangan atau konflik dengan pihak pondok.
Meski berada dalam kondisi psikologis yang tertekan, anak tersebut tetap diwajibkan mengikuti ujian terakhir. Dampak psikologis akibat perundungan ini sangat terlihat: semangat anak untuk mondok dan menuntut ilmu agama di pondok hilang, digantikan oleh rasa takut dan trauma.

“Kalau sampai anak menjadi takut, tertekan, dan tidak mau kembali mondok, itu jelas bukan masalah kecil. Ini sudah menyangkut hak anak untuk mendapatkan rasa aman,” tegas Septi Suharwita saat ditemui awak media di Kantor Kemenag Lampung Selatan.

Ia menekankan bahwa pondok pesantren memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Menurutnya, perundungan tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan internal, apalagi jika berdampak pada mental dan keberlangsungan belajar santri.

Dampak tersebut juga tercermin dari penurunan nilai belajar santri. Berdasarkan keterangan wali santri, sebelum peristiwa perundungan diketahui orang tua, anaknya memiliki nilai belajar yang baik hingga mencapai angka 90. Namun setelah wali santri mengetahui kejadian perundungan, datang menjemput anak, dan sempat terjadi sedikit konflik, anak tetap mengikuti ujian terakhir dalam kondisi tertekan, sehingga nilai belajarnya turun sangat drastis hingga hanya mencapai angka 10.

Penurunan tajam ini diduga kuat berkaitan dengan tekanan mental, rasa takut, serta kondisi emosional yang tidak stabil. Fakta ini mempertegas bahwa perundungan dan cara penanganannya berdampak nyata terhadap psikologis, semangat belajar, dan proses pendidikan santri, sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Septi Suharwita menilai bahwa sikap pengurus pondok yang menganggap perundungan sebagai “masalah kecil” berpotensi menormalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam perspektif perlindungan anak, pesantren wajib memiliki pengawasan aktif, mekanisme pengaduan yang aman, serta penanganan korban yang berpihak kepada anak.

Atas dasar itu, Kemenag Lampung Selatan memastikan akan memanggil pengurus Pondok Pesantren ISTIQOMAH AL-AMIN untuk klarifikasi resmi. Jika dari hasil pemanggilan ditemukan kelalaian pengawasan atau pelanggaran prinsip perlindungan anak, Kemenag menyatakan sanksi administratif terhadap pesantren dimungkinkan
.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak pimpinan Pondok Pesantren ISTIQOMAH AL-AMIN juga belum memberikan pernyataan resmi tertulis kepada redaksi BERITA87.COM.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.

Yusron

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe