Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaPembangunan Drainase Desa Sidodadi Diduga Fiktif, LPSE dan Dinas Terkesan Menutup Fakta,...

Pembangunan Drainase Desa Sidodadi Diduga Fiktif, LPSE dan Dinas Terkesan Menutup Fakta, Papan Proyek Pun Tak Ada.

Lampung –BERITA87.COM Pembangunan drainase di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung selatan. yang tercatat di LPSE dengan kontrak dari 30 Oktober sampai 5 Desember 2025, diduga belum rampung, meski status di LPSE dan konfirmasi dinas terkait menyatakan pekerjaan telah selesai.

Investigasi awak media menemukan kontradiksi serius antara laporan administrasi dan fakta lapangan, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan hukum.

Alur Temuan:

1.LPSE – Status proyek tercatat “Selesai” dengan kontrak 30 Oktober – 5 Desember 2025.
Konfirmasi Dinas – Setelah menerima data LPSE, dinas terkait menyatakan pengerjaan sudah rampung.

2.Fakta Lapangan – Selama 3–4 bulan terakhir, hanya terdapat dua titik pembangunan drainase, dan keduanya belum selesai hingga 19 Desember 2025. Salah satu titik bahkan tidak memiliki papan proyek, padahal kewajiban ini menjadi bukti transparansi publik.

“Seharusnya papan proyek ada di lokasi, tapi tidak terlihat. Ini menyulitkan masyarakat untuk mengawasi realisasi proyek,” kata seorang warga setempat.

Dinas terkait sebelumnya mengonfirmasi pengerjaan sudah rampung, namun fakta lapangan menunjukkan ketidaksesuaian nyata antara laporan resmi dan kondisi fisik, yang menimbulkan dugaan proyek fiktif.

Temuan investigasi:

Kontrak LPSE: 30 Oktober – 5 Desember 2025

Status LPSE: “Selesai”

Konfirmasi dinas: Pekerjaan sudah rampung

Fakta lapangan: Dua titik drainase belum selesai, salah satunya tanpa papan proyek

Dampak Sosial dan Hukum:

Masyarakat terdampak: Drainase yang belum rampung berisiko menimbulkan banjir dan kerusakan lingkungan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan dinas terkait.

Transparansi dan akuntabilitas: Ketidakhadiran papan proyek dan laporan “selesai” di LPSE berpotensi menjadi temuan audit oleh Inspektorat atau BPK.

Potensi hukum: Dugaan proyek fiktif dan pelanggaran prosedur pengadaan dapat membuka kemungkinan sanksi administratif, denda kontraktor, atau tuntutan hukum terhadap pengawas proyek.

Situasi ini menuntut tindak lanjut serius dari dinas teknis dan pengawas proyek agar pengerjaan benar-benar sesuai kontrak, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Biro Lamsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe