Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaWarga Keluhkan Kualitas Distribusi Makanan dari Dapur MBG Seloretno, Ditemukan Apel dan...

Warga Keluhkan Kualitas Distribusi Makanan dari Dapur MBG Seloretno, Ditemukan Apel dan Telur Rebus Diduga Busuk

Lampung Selatan – BERITA87.COM,Program distribusi makanan yang dilaksanakan oleh Dapur MBG Seloretno menuai keluhan dari warga penerima manfaat. Sejumlah warga melaporkan adanya makanan yang diduga tidak layak konsumsi dalam paket yang dibagikan, di antaranya buah apel dan telur rebus yang diduga telah mengalami pembusukan.

Dalam paket MBG yang dibagikan, penerima menemukan:

Telur rebus sebanyak dua butir, namun satu di antaranya busuk dan mengeluarkan bau menyengat,

Buah apel, di mana dua buah ditemukan dalam kondisi busuk,
Paket tambahan berupa kacang hijau 1 kg, roti tawar 300 gram, dan roti SPPG dua bungkus untuk jatah 10 hari ke depan.

Selain bau menyengat, kondisi fisik makanan juga menimbulkan kecurigaan. Buah apel tampak lembek, berwarna kusam, dan sebagian menunjukkan bercak kecokelatan, sementara telur rebus diduga sudah basi karena berbau dan berubah warna.

Konfirmasi kepada pihak dapur
“Dibagikan MBG keringan untuk selama libur sekolah untuk 10 hari pak.
Untuk buahnya buah apel pak.
Kami selalu usahakan fresh pak keadaan buah.”ujar FREDI pihak dapur MBG seloretno.
Sangat jelas usaha pihak dapur tidak maksimal dan dinilai menyepelekan program presiden apabila dibandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Salah satu warga Seloretno mengatakan bahwa awalnya ia tidak menaruh curiga hingga mencium bau tidak sedap saat hendak menyajikan makanan tersebut untuk keluarganya.
“Begitu dibuka, baunya langsung terasa. Apelnya lembek seperti sudah lama disimpan, telurnya juga berbau. Akhirnya tidak kami makan karena takut sakit,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat sebagian penerima manfaat merupakan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu. Warga khawatir konsumsi makanan yang tidak layak dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti sakit perut, keracunan makanan, hingga diare.

Program MBG berada di bawah kebijakan nasional dan wajib mematuhi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak konsumsi,

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran pangan yang membahayakan kesehatan,
Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab penyelenggara program pemerintah sebagaimana tertuang dalam kebijakan Presiden terkait MBG.

Warga mendesak instansi terkait, termasuk dinas kesehatan, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang didistribusikan serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

Masyarakat menegaskan bahwa program ini seharusnya benar-benar membantu dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat, bukan malah menimbulkan keresahan dan risiko kesehatan. Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pelaksanaan program dinilai penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Biro Lamsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe