Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaDi Duga Pihak Kepolisian Amankan Aktivitas Blasting PT Bima Mix : Izin...

Di Duga Pihak Kepolisian Amankan Aktivitas Blasting PT Bima Mix : Izin Blasting Masih Misteri

Lampung Selatan, BERITA87.COM — Aktivitas peledakan batu (blasting) oleh PT Bima Intan Makmur Adiguna kembali berlangsung di lokasi tambang yang berbatasan langsung dengan lahan milik warga yang hingga kini belum dibebaskan. Kegiatan tersebut memicu keresahan masyarakat, terlebih karena dilakukan di tengah belum tuntasnya proses kesepakatan ganti rugi lahan.

Selain aktivitas blasting yang terus berlanjut, perhatian publik dan awak media tertuju pada kehadiran sejumlah anggota kepolisian yang terlihat melakukan pengamanan di area lahan warga, tepat di sekitar titik peledakan. Saat dikonfirmasi di lokasi, beberapa anggota kepolisian menyampaikan bahwa keberadaan mereka bertujuan untuk “menjaga keamanan” selama berlangsungnya kegiatan blasting.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apa dasar hukum penugasan aparat kepolisian untuk mengamankan aktivitas blasting di atas lahan yang statusnya masih merupakan hak milik sah warga dan belum masuk dalam wilayah pembebasan lahan perusahaan?.

Sejumlah warga menilai keberadaan aparat terkesan memberi legitimasi terhadap kegiatan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum.

Dalam regulasi keselamatan pertambangan, kegiatan peledakan hanya dapat dilakukan di area yang telah memiliki legalitas operasional lengkap, termasuk kejelasan status lahan serta pemenuhan dokumen teknis keselamatan. Aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat, bukan sekadar mengamankan kepentingan kegiatan usaha yang masih dipersoalkan legalitasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum atau surat perintah tugas (Sprin) penugasan kepolisian dalam pengamanan blasting PT Bima. Publik mempertanyakan apakah pengamanan tersebut merupakan permintaan resmi perusahaan, perintah dari institusi kepolisian, atau sekadar patroli rutin wilayah.

Di sisi lain, PT Bima juga dinilai belum membuka dokumen teknis blasting kepada publik, seperti peta jarak aman peledakan, hasil pengukuran getaran, serta rencana peledakan yang mendapatkan pengesahan dari instansi terkait, khususnya Kementerian ESDM. Ketertutupan informasi ini memperkuat kekhawatiran masyarakat akan potensi pelanggaran standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, serta Mabes Polri agar segera turun melakukan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas blasting PT Bima, sekaligus menelusuri dasar kehadiran aparat kepolisian di atas lahan yang masih menjadi hak milik sah masyarakat.

Masyarakat juga menuntut agar seluruh aktivitas blasting dihentikan sementara hingga persoalan pembebasan lahan diselesaikan secara sah serta seluruh ketentuan teknis dan keselamatan benar-benar dipenuhi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak BERITA87.COM dengan mendatangi langsung Kantor Polsek Katibung Lampung Selatan. Namun, Kapolsek Katibung tidak berada di tempat saat awak media datang, sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait pengamanan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT Bima maupun kepolisian setempat masih belum memberikan keterangan tertulis resmi mengenai dasar hukum penugasan aparat dalam kegiatan blasting di lokasi tersebut.

Tim Lamsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe