Wednesday, February 4, 2026
HomeHukum/KriminalPolisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswa UMA

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswa UMA

Medan – Kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SYA (18) yang diduga terlibat dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), Bonio Raja Gadjah (18), di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi pejabat utama Polrestabes Medan dan Kapolsek Patumbak, menyampaikan bahwa penemuan korban berawal pada Jumat (14/11/2025) malam ketika kakak korban, Diva, tiba di rumah keluarga mereka di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II. Sebelumnya, Diva telah berusaha menghubungi korban melalui telepon namun tidak mendapatkan jawaban.

Saat memasuki rumah, Diva melihat adanya bercak darah di ruang tamu, sehingga segera meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Patumbak. Polisi kemudian melakukan olah TKP serta penyelidikan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada SYA yang diketahui sebelumnya menginap di rumah korban. Setelah mendapatkan informasi lokasi terduga pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga ke daerah Tanjung Balai. SYA akhirnya diamankan saat kembali ke Kota Medan.

Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Kombes Calvijn menjelaskan bahwa dugaan motif sementara adalah keinginan menguasai barang milik korban. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa terduga pelaku ingin mengambil barang korban. Namun seluruh keterangan masih terus kami dalami,” ujar Kapolrestabes, Rabu (19/11/2025).

Keterangan tambahan juga diperoleh dari ibu terduga pelaku, yang menyampaikan bahwa SYA sempat berpamitan untuk menginap di rumah korban dan kemudian mengakui telah melakukan tindak kekerasan sebelum melarikan diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga milik korban, termasuk satu unit sepeda motor, dompet, ponsel, kartu identitas, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP, namun proses hukum tetap berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. “Penetapan pasal masih menyesuaikan hasil penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami rangkaian kejadian serta memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. (Endan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe