Lampung Selatan — Pemasangan papan plang proyek oleh CV. Pukem Konstruksi menuai sorotan setelah diketahui dipasang pada batang pohon di salah satu lokasi proyek di wilayah Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Tindakan tersebut diduga melanggar peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban jalur hijau,taman,tempat umum dan tertib lingkungan .
Awak media menilai tindakan tersebut tidak pantas dan menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. “Pohon itu kan makhluk hidup juga. Mestinya plang proyek dipasang di tempat yang layak, bukan dipaku ke batang pohon”.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No 3 tahun 2020 pasal 17 ayat 1 Setiap orang dilarang
mencoret-coret, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/ reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,setiap orang yang melanggar pasal dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tindakan pemasangan papan proyek di batang pohon bukan hanya melanggar ketentuan tersebut, tetapi juga berpotensi merusak dan mengganggu estetika lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan , pihak CV. Pukem Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
Langkah tegas diharapkan agar UPT Dinas Pupr lampung selatan kec.Sidomulyo dapat menegur kontraktor,harapannya agar menjadi pembelajaran bagi kontraktor lain agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan proyek pembangunan di wilayah Lampung Selatan.
Yusron


