Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaSERTIFIKAT PROGRAM PTSL WARGA DESA TANJUNGSARI KENDAL DI GUNAKAN SEBAGAI JAMINAN PINJAM...

SERTIFIKAT PROGRAM PTSL WARGA DESA TANJUNGSARI KENDAL DI GUNAKAN SEBAGAI JAMINAN PINJAM UANG TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK OLEH KADUS DAN SEKDES , DAN BELUM DI BAYAR DARI TAHUN 2022 S/D 2025

Kendal, Berita 87.com || Dahulu terkenal dengan kata Sertifikat masal atau pemutihan sertifikat atau Prona sertifikat namun dengan berjalan nya waktu menjadi PTSL ( pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Program yang di tunggu tunggu oleh masyarakat dengan biaya sangat ringan, namun diduga di Desa Tanjung sari Kecamatan Rowosari kabupaten Kendal sertifikat tersebut di salah gunakan oleh oknum perangkat desa digunakan sebagai anggunan untuk pinjam uang dengan tidak sepengetahuan pemilik sertifikat.

Jum’at, 31/10/2025 , seorang bapak bapak beserta istri mendatangi kantor perwakilan media Jawa Tengah, yang berada di wilayah Boja Kendal, dengan menceritakan kejadian bahwa sertifikat milik warga Desa Tanjung sari kecamatan Rowosari kabupaten Kendal hasil PTSL digunakan sebagai anggunan Pinjam uang ke saya dengan inisial (RYT) juga warga Desa Tanjung sari kecamatan Rowosari kabupaten Kendal

“Awalnya (MRY/ Plg) datang ke rumah saya dengan membawa 3 sertifikat tanah, saya tanya untuk apa bawa sertifikat ini pak (MRY/Plg), ini ada warga saya mau pinjam uang untuk melunasi ( KUR) paling hanya seminggu, nanti saya mintakan hasil dari setelah panen , untuk tambahan pinjam uangnya,” Ungkap RYT

“Karena rasa kasihan kepada pemilik sertifikat yang akan digunakan untuk melunasi KUR maka saya berikan pinjaman sebesar Rp.93.500.000,- dengan masing-masing jaminan sertifikat Tanah dari program PTSL,” Lanjut RYT pemilik uang

“Dengan berjalan nya waktu, sesuai waktu yang telah disepakati selama satu minggu, bersama dengan perjanjian kesepakatan yang di tanda tangani pihak pertama MRY/PLG dan pihak Kedua RYT disaksikan 1. Iwan, 2 Endang Nur Bintari 3. Herlina Evi Nuraeni dengan bermetrai, RYT meminta uangnya sebesar Rp.93.500.000,- ke pihak MRY/ Palang,” Lanjut RYT.

“Namun MRY ingkar janji. Selanjutnya sampai berbulan bulan dan berganti tahun juga tetap ingkar janji mulai 3/12/2022 sampai sekarang ini saya datang ke kantor bersama perwakilan media dan LSM di desa Meteseh Boja Kendal, 31/10/2025 juga belum di bayarkan,” tegas RYT

” Saya juga pernah mendatangi ke salah satu pemilik Sertifikat untuk menanyakan apakah benar Sertifikatnya di jaminkan untuk pinjam uang bayar KUR yang membawa MRY/ Palang, di Jawab dengan rasa terkejut “*tidak pernah, bahkan saya tanyakan ke perangkat Desa sertifikat nya belum jadi*” Saya simpulkan bahwa sertifikat program PTSL sudah jadi tapi tidak di berikan ke pemilik namun di gunakan anggunan untuk Pinjam uang, ke saya, wah ini pelanggaran hukum,” Jelas RYT.

“Setelah itu saya ketemu dengan Bu Sekdes mengatakan nanti saya yang bayar pak ungkap bu Sekdes dengan membuat perjanjian kesepakatan dengan saya, ternyata juga tidak ada bedanya dengan PLG, dan saya akhirnya menempuh jalur hukum pada 19/05/2023 melaporkan ke Polres Kendal dengan bukti Surat Tanda penerimaan laporan Nomor. STPLP/B/86/V/2023/Reskrim/Res Kendal. Yang di tanda tangani, oleh a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KENDAL, KASAT RESKRIM u.b KANIT IDIK 1. IPDA AKHMAD DJOKO PL.SH namun sampai saat sekarang ini belum ada penyelesaian terkait permasalahan saya dengan Pak Kadus palang dan Sekdes Desa Tanjungsari kecamatan Rowosari kabupaten Kendal,” Pungkas RYT ( Riyanto)

Menurut ketua LPKPK Komcab Kendal ” Kang udien” Mengatakan perangkat Desa Tanjungsari kecamatan Rowosari kabupaten Kendal, baik Sekdes maupun Kadus di duga salah karena sudah menyalahgunakan wewenang selaku perangkat Desa yang seharusnya melindungi warganya malah di duga menipu warganya dengan menjaminkan sertifikat program PTSL, ini perbuatan Pidana dan saya akan bersurat ke *Inspektorat* dan akan saya tembuskan ke Kades Tanjungsari, ke Camat Rowosari, kejari kabupaten Kendal dan Dinas terkait ungkap Kang Udien ketua LPKPK Komcab Kendal jelas nya lewat sambungan Whatsapp

Sedangkan menurut HM.ASRORI, SH.MH ang di tunjuk Bapak Riyanto untuk membantu menyelesaikan masalah ini sesuai jalur Hukum, mengatakan akan segera memproses lewat jalur hukum dan segera akan mengirim Somasi baik ke MRY/ PLG dan sekretaris desa Tanjungsari dan je orang orang yang terkait dengan masalah klien saya ini, ungkap Asrori ke awak media lewat sambungan Whatsapp

( Adi – Nur & Tim Berita 87 jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe