Medan – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare, memasuki babak baru.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (20/10/2025) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru berinisial IS, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH., membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujar Husairi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang sejatinya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang). Akibat perbuatan para tersangka, Surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II tetap diterbitkan dan disetujui, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang ditentukan negara.
Husairi menambahkan, penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di akhir keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. “Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya. (Endan)


