Wednesday, February 4, 2026
HomeBerita UtamaHeboh!!!Warga Kecamatan Rajabasa Dapat Salep Kadaluarsa Dari Puskesmas:Tanggal Exp Dicoret Spidol

Heboh!!!Warga Kecamatan Rajabasa Dapat Salep Kadaluarsa Dari Puskesmas:Tanggal Exp Dicoret Spidol

Rajabasa lampung selatan, 14 Oktober 2025 — Dunia kesehatan di Lampung selatan kembali tercoreng. Seorang warga Rajabasa mengaku menerima obat yang sudah kedaluwarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah. Lebih mengejutkan, pada kemasan obat tersebut terlihat tanggal kedaluwarsa dicoret dan diganti dengan tulisan tangan, memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif di balik distribusi obat kepada pasien.

Warga penerima obat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan obat tersebut usai berobat di puskesmas pada awal Oktober. “Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Tanggal kadaluwarsanya digaris dan diganti pakai pulpen. Saya langsung curiga dan tidak berani minum,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/10).

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik. Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam menjamin keamanan dan mutu obat. Namun, praktik semacam ini justru menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius atau bahkan kesengajaan yang membahayakan keselamatan pasien.

obat kadaluwarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga bisa menyebabkan efek toksik atau reaksi berbahaya pada tubuh pasien. “Masyarakat harus waspada dan jangan segan memeriksa kemasan setiap obat yang diterima, bahkan dari fasilitas kesehatan resmi,” tegasnya.

Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020, setiap obat yang telah melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan tidak boleh digunakan dalam pelayanan kesehatan. Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ini juga menimbulkan dugaan bahwa praktik serupa mungkin telah berlangsung lebih lama, terutama di tengah persoalan manajemen stok obat yang sering dialami puskesmas. “Bisa jadi ini bukan kasus pertama. Kalau sistem pengawasan lemah, penyimpangan seperti ini mudah terjadi,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebut namanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan obat di seluruh puskesmas kabupaten lampung selatan. Langkah ini penting agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah tidak semakin terkikis.

Kasus dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa di Puskesmas Rajabasa menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan integritas tenaga kesehatan merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pasien dan kredibilitas institusi medis.

TIM LAMSEL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe