Wednesday, February 4, 2026
HomeHukum/KriminalPENGACARA HM ASRORI SH MH ANGKAT BICARA MENGENAI PERISTIWA DUGAAN TINDAK PIDANA...

PENGACARA HM ASRORI SH MH ANGKAT BICARA MENGENAI PERISTIWA DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PEREMPATAN PASAR WARU MRANGGEN DEMAK

Semarang, Berita87. Com || Jum’at 10/10/2025 – Bahwa pernyataan rilis yang dilakukan oleh polres Demak itu tidak benar, Bahwa peristiwa sesungguhnya adalah setelah kantor hukum firma hukum legal hukum Corporote kami mendapatkan surat kuasa.

kami bersama team Pengacara menuju ke Polsek Mranggen Demak, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 klien kami atas nama DS dan AD pulang dari Karanganyar , Blerong Demak menuju rumahnya di Desa Waru sekitar pukul 02.00 Wib, tanggal 28 Agustus 2025 diperempatan pasar waru di cegat 3 tiga orang yang tidak dikenal dan bukan asli penduduk Desa waru,

pada saat di berhentikan ditegur oleh 3 orang tersebut dengan kata kotor “SU” lalu DS dan AD yang sedang berboncengan berhenti, lalu 3 orang tersebut tiba-tiba memukul memakai kayu DS jatuh dan AD melawan yang 2 orang

terjadi baku hantam pembelaan diri antara DS dan AD. hingga yang bersama Ds terkapar, yang bersama AD 2 orang melarikan diri karena mengetahui temannya terkapar dan ditinggal kan pulang, lalu DS dan AD pulang ke rumahnya masing-masing dan DS kembali kelokasi seketika karena rumah DS berjarak 200m dari tempat kejadian dengan rasa emosional lalu melakukan pembacokan punggung 2 kali , dan setelah itu diketahui warganya dibawa ke RS pelita Anugerah Mranggen bersama warga dan anggota Polsek Mranggen dan RS pelita Anugerah tersebut masih dilakukan perawatan dan dinfus di ruang UGD, dan DS dibawa keluarganya untuk minta perlindungan Hukum karena ketakutannya dan psikisnya terganggu.

kami bersama team kuasa hukum DS dan AD menyangkkan atas penetapan tersangka DS yang dilakukan oleh Polsek Mranggen Demak dikarenakan DS itu meminta perlindungan hukum ke Polsek Mranggen bukan menyerahkan diri atas kejadian yang dialaminya, kok tiba-tiba di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan DS adalah korban dan pembelaan diri,

kami sudah menanyakan ke penyidiknya atas dasar apa penetapan tersangka tersebut hanya di gelar di Polsek saja tanpa melibatkan gelar dari polres di jawab adanya meninggalnya seorang dan dasar olah TKP Polsek Mranggen dan minimnya saksi kunci disekitar , sedangkan DS dan AD telah melakukan pengaduan atas 3 orang yang tidak dikenal tersebut yang memberhentikan DS dan AD, sehingga 3 orang tersebut seharusnya dinyatakan tersangka juga dan dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan juga,

Kami team kuasa hukum DS dan AD menanyakan tindak lanjut atas pengaduan kami sehingga obyektif, mohon dijelaskan mensrea 3 orang menghentikan DS dan AD pada pagi dini hari pukul.02.00 Wib dan melakukan pemukulan, mohon untuk bapak Kapolri, bapak Kapolda Jateng, Bapak Kapolres Demak untuk segera menindaklanjuti perkara ini untuk dilakukan gelar ulang atas peristiwa yang terjadi dan penerapan Pasal 338 KUHP JO 170 AYAT 2 Ke.3 KUHP, mohon digelar ulang kembali atas hasil Gelarnya Polsek Mranggen Demak sehingga bisa menerapkan Tersangka, dikarenakan menurut kami DS adalah Overmacht , Seharusnya 2 orang yang menjadi aduan kami segera diselidiki atas peristiwa tersebut.

Dikutip dari TB news polres Demak, Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers tanggal 26/09/2025 Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono mengungkapkan, pelaku DS yang merupakan warga desa Waru setelah sempat kebingungan usai perbuatannya di ketahui petugaa.

“𝙎𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙪𝙣𝙪𝙝𝙖𝙣, 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙨𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙗𝙞𝙣𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙪𝙖𝙩𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙞𝙠𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙩𝙪𝙜𝙖𝙨, 𝙠𝙚𝙢𝙪𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙗𝙖𝙣𝙩𝙪𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙒𝙖𝙧𝙪 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙙𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧 𝙟𝙚 𝙥𝙤𝙡𝙨𝙚𝙠 𝙈𝙧𝙖𝙣𝙜𝙜𝙚𝙣,” Ujar Kompol Hendrie saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Jum’at 26/09/2025.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib. Kejadian saat korban bersama temannya tengah berhenti di perempatan pasar waru untuk memperbaiki sepeda motor, saat itu tersangka dan temannya melintas, korban meneriaki tersangka, yang membuat DS berhenti dan menghampiri korban.

𝙆𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙖𝙮𝙪 𝙠𝙚𝙢𝙪𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙝𝙖𝙢𝙥𝙞𝙧𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙘𝙚𝙠𝙘𝙤𝙠, 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙣𝙩𝙖𝙨 𝙢𝙚𝙢𝙪𝙠𝙪𝙡 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙖𝙮𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙗𝙖𝙬𝙖𝙣𝙮𝙖, 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙣𝙖𝙞 𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙞𝙥𝙞𝙨, 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖, 𝙙𝙖𝙣 𝙡𝙚𝙝𝙚𝙧 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝘿𝙎

” 𝙈𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙣𝙚𝙣𝙮𝙚𝙧𝙚𝙩 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝙥𝙤𝙟𝙤𝙠 𝙟𝙚𝙢𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙧 𝙒𝙖𝙧𝙪. 𝘿𝙞𝙨𝙞𝙩𝙪𝙡𝙖𝙝 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙪𝙠𝙪𝙡 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙩𝙪 𝙝𝙞𝙣𝙜𝙜𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙥𝙖𝙧 𝙩𝙖𝙠 𝙗𝙚𝙧𝙙𝙖𝙮𝙖,” Terang Hendrie

Setelah melumpuhkan korban, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing namun, sesampainya di rumah, tersangka DS mengambil sebilah Clurit dan kembali mendatangi korban seorang diri menggunakan sepeda motor.

“𝙏𝙖𝙠 𝙗𝙚𝙧𝙥𝙞𝙠𝙞𝙧 𝙥𝙖𝙣𝙟𝙖𝙣𝙜, 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙠𝙚𝙢𝙪𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙘𝙤𝙠 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 5 𝙠𝙖𝙡𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙘𝙡𝙪𝙧𝙞𝙩 𝙟𝙚 𝙥𝙪𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙜 𝙠𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣. 𝙎𝙚𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙞𝙩𝙪 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙖𝙣𝙜 𝙘𝙡𝙪𝙧𝙞𝙩 𝙠𝙚 𝙨𝙪𝙣𝙜𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩 𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝𝙣𝙮𝙖,” Jelas Hendrie.

Korban tergeletak lantas dibawa petugas piket polsek Mranggen ke rumah sakit Pelita Anugrah untuk mendapatkan perawatan, sayangnya setelah beberapa saat di rawat, korban di nyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa “𝘽𝙖𝙩𝙪, 𝙠𝙖𝙤𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙡𝙪𝙢𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙖𝙝, 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙖𝙮𝙪, 𝙨𝙚𝙧𝙩𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙘𝙚𝙡𝙪𝙧𝙞𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙜𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙣𝙟𝙖𝙣𝙜 1 𝙢𝙚𝙩𝙚𝙧 yang di pakai mengeksekusi korban.

” 𝘼𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙪𝙖𝙩𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖, 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 𝘿𝙎 𝙙𝙞 𝙟𝙚𝙧𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙡 338 𝙆𝙐𝙃𝙋 𝙙𝙖𝙣 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙥𝙖𝙨𝙖𝙡 170 𝙖𝙮𝙖𝙩 (2) 𝙠𝙚 – 3 𝙆𝙐𝙃𝙋 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙣𝙘𝙖𝙢𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙠𝙨𝙞𝙢𝙖𝙡 15 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 𝙥𝙚𝙣𝙟𝙖𝙧𝙖,” Tandasnya

Dari keterangan Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono pada konfrensi pers 26/09/2025 , Team kuasa hukum Firma hukum legel hukum Corporate di ketuai ‘𝙃𝙈 𝘼𝙎𝙍𝙊𝙍𝙄 𝙎𝙃 𝙈𝙃 ” Memohon untuk Bapak Kapolri, Bapak Kapolda jateng, Bapak Kapolres Demak untuk bisa menindaklanjuti perkara ini, untuk dilakukan gelar ulang atas peristiwa yang terjadi dan penerapan pasal 338 KUHP JO 170 Ayat 2 ke 3 mohon di gelar ulang kembali atas hasil gelarnya polsek Mranggen Demak sehingga bisa menerapkan Tersangka, dikarenakan menurut kami DS adalah 𝙊𝙫𝙚𝙧𝙢𝙖𝙘𝙝𝙩, seharusnya 2 orang yang menjadi aduan kami segera di selidiki atas peristiwa tersebut.ungkap HM Asrori SH MH ke awak media.
( Red & Tim berita 87 Jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe