Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Pancur Siwah No. 71, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (11/10/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Medan Tuntungan, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, serta Satpol PP Kota Medan. Selain penyampaian materi, juga digelar sesi tanya jawab interaktif untuk menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat yang nantinya akan disampaikan Eko Afrianta Sitepu kepada DPRD Kota Medan.
Masyarakat tampak antusias menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya maraknya kasus pencurian pada malam hari oleh pengguna narkoba, permasalahan layanan kesehatan, hingga program bantuan makanan bergizi gratis.
Dalam sambutannya, Eko Afrianta Sitepu — yang merupakan putra asli Desa Gurkinaya, Kabupaten Karo, sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Karo — menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat.
“Siskamling perlu diaktifkan kembali agar lingkungan kita aman dan tertib. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Eko Sitepu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum sesuai dengan semangat Perda No. 10 Tahun 2021, karena ketentraman lingkungan merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat.
“Saya berterima kasih atas antusiasme warga yang hadir. Semoga kegiatan sosialisasi seperti ini terus berjalan lancar dan membawa manfaat nyata. Mari bersama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Medan,” tutup Eko Afrianta Sitepu yang juga merupakan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap agar aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. (Endan)


