Wednesday, February 4, 2026
HomeNasionalProses Pengosongan Lahan Dan Bangunan Oleh PN Cikarang mendapatkan Perlawanan dan Penolakan...

Proses Pengosongan Lahan Dan Bangunan Oleh PN Cikarang mendapatkan Perlawanan dan Penolakan Eksekusi

Proses Pengosongan Lahan Dan Bangunan Oleh PN Cikarang mendapatkan Perlawanan dan Penolakan Eksekusi

 

 

Kabupaten Bekasi. Aksi eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, hal ini mendapatkan penolakan dari warga Clusterr Setiamekar 2 desa setiamekar kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi . Hal itu di ungkapkan oleh salah satu penghuni Cluster Yolanda.

 

Dalam Eksekusi Pengosongan lahan dan bangun pun sempat bersitegang dengan petugas .

 

Menurut Yolanda, dirinya memiliki sertifikat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN, dan itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.

 

“Penolakan ini karena kami memiliki sertifikat yang sah, saya sudah 4 tahun tinggal di cluster ini, dan selama itu saya tidak mendapatkan informasi apa-apa. Saya punya hak, pajak ke negara pun saya bayar. Karena kami sudah lunas,” ujar Yolanda Saat Dirinya menolak eksekusi lahan . Kamis (30/01/2025)

 

Dirinya juga mengatakan, bahwa selama ini warga sudah berusaha untuk mempertahankan hak nya dengan mengadukan kepada Pemerintahan yang berwenang.

 

“Kami sudah menemui Kepala Desa, Kecamatan, sampai ke BPN juga. Untuk mempertanyakan tentang hak kami. Sampai kami juga menyewa pengacara sebagai bentuk upaya kami dalam memperjuangkan hak kami,” sambungnya.

 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.

 

Sa’at ini, eksekusi lahan sedang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang di lokasi .

 

 

ZnL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisingspot_img

Popular posts

My favorites

I'm social

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe